Revisi Selesai, Kartu Inafis Diwajibkan

Minggu, 29 April 2012 | 20:58 WIB
FN
B
Penulis: Farouk Arnaz/ Ratna Nuraini | Editor: B1
Kartu Inafis
Kartu Inafis (Jakarta Globe)
Kartu Inafis lebih modern karena sidik jari akan dimasukan dalam chip.

Pelayanan pembuatan Kartu Indonesia Automatic Fingerprint System  (Inafis) hanya akan berhenti sesaat. Dipastikan, kartu seharga Rp35 ribu akan kembali diwajibkan pada masyarakat saat evaluasinya telah selesai.
 
Lalu kapan evaluasi selesai? Karo Penmas Polri Brigjen Muhammad Taufik  mengatakan, "Usulan kami kepada pemerintah untuk merevisi PP 50/2010 tentang penarikan dana PNBP yang menjadi dasar pengenaan biaya  Rp35 ribu sudah diterima. Jadi, semua tergantung revisi itu."
 
Posisi Polri memang "serba salah" karena ada PP no 50 tahun 2010 yang  mewajibkan pemungutan biaya dalam layanan administrasi. Kalau  digratiskan--seperti layanan kartu Inafis selama ini sebelum dihentikan  sementara--, polisi takut akan dituduh merugikan negara.
 
"Karena itu, sambil menunggu revisi PP no 50 tahun 2010 itu, kartu Inafis kita hentikan. Jadi ini bukan soal proyek. Tidak ada  proyek-proyekan itu," imbuh Taufik.
 
PP no 50 tahun 2010 memang dijadikan alasan bagi Polri untuk mengutip  biaya Rp35 ribu kepada masyarakat yang hendak mengurus kartu Inafis. Meski biaya itu bukan masuk ke kas polisi melainkan di setor ke negara sebagai PNBP, hal itu memicu kritik.
 
Saat ini pengurusan kartu Inafis, karena masih ujicoba, memang masih  gratis. Tapi nantinya memang harus membayar untuk mendapatkan kartu  yang hanya seukuran kartu kredit itu.
 
Dulu, sebelum ada kartu Inafis, setiap masyarakat yang akan membuat SIM,  SKCK, dan lainnya--yang terkait sidik jari--, maka mereka akan diminta  mengecapkan sidik jarinya secara manual dalam formulir yang disebut  formulir AK-23.
 
Nah, kartu Inafis lebih modern karena sidik jari yang diambil di alat  pemindai akan dimasukan dalam chip yang akan ditanam di dalam kartu  Inafis. Selain itu kartu juga akan berisi tempat tanggal lahir,  kebangsaan, agama, nomor ktp, pendidikan terakhir, nama ayah-ibu, termasuk warna kulit, dan bentuk muka.
 
Pelayanan pembuatan kartu Inafis sebenarnya sudah dimulai di Polda Metro  Jaya, Polda Jabar, Polda DIY, Polda Jateng, dan Polda Jatim.
 
Untuk pengembangan kartu Inafis, Polri sudah membeli alat pengambilan  sidik jadi yang sudah di pasang di 41 titik senilai Rp28,3 miliar. Sejauh ini sudah sekitar 2000 kartu Inafis yang dikeluarkan dengan gratis.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon