Revisi Selesai, Kartu Inafis Diwajibkan
Minggu, 29 April 2012 | 20:58 WIB
Kartu Inafis lebih modern karena sidik jari akan dimasukan dalam chip.
Pelayanan pembuatan Kartu Indonesia Automatic Fingerprint System (Inafis) hanya akan berhenti sesaat. Dipastikan, kartu seharga Rp35 ribu akan kembali diwajibkan pada masyarakat saat evaluasinya telah selesai.
Lalu kapan evaluasi selesai? Karo Penmas Polri Brigjen Muhammad Taufik mengatakan, "Usulan kami kepada pemerintah untuk merevisi PP 50/2010 tentang penarikan dana PNBP yang menjadi dasar pengenaan biaya Rp35 ribu sudah diterima. Jadi, semua tergantung revisi itu."
Posisi Polri memang "serba salah" karena ada PP no 50 tahun 2010 yang mewajibkan pemungutan biaya dalam layanan administrasi. Kalau digratiskan--seperti layanan kartu Inafis selama ini sebelum dihentikan sementara--, polisi takut akan dituduh merugikan negara.
"Karena itu, sambil menunggu revisi PP no 50 tahun 2010 itu, kartu Inafis kita hentikan. Jadi ini bukan soal proyek. Tidak ada proyek-proyekan itu," imbuh Taufik.
PP no 50 tahun 2010 memang dijadikan alasan bagi Polri untuk mengutip biaya Rp35 ribu kepada masyarakat yang hendak mengurus kartu Inafis. Meski biaya itu bukan masuk ke kas polisi melainkan di setor ke negara sebagai PNBP, hal itu memicu kritik.
Saat ini pengurusan kartu Inafis, karena masih ujicoba, memang masih gratis. Tapi nantinya memang harus membayar untuk mendapatkan kartu yang hanya seukuran kartu kredit itu.
Dulu, sebelum ada kartu Inafis, setiap masyarakat yang akan membuat SIM, SKCK, dan lainnya--yang terkait sidik jari--, maka mereka akan diminta mengecapkan sidik jarinya secara manual dalam formulir yang disebut formulir AK-23.
Nah, kartu Inafis lebih modern karena sidik jari yang diambil di alat pemindai akan dimasukan dalam chip yang akan ditanam di dalam kartu Inafis. Selain itu kartu juga akan berisi tempat tanggal lahir, kebangsaan, agama, nomor ktp, pendidikan terakhir, nama ayah-ibu, termasuk warna kulit, dan bentuk muka.
Pelayanan pembuatan kartu Inafis sebenarnya sudah dimulai di Polda Metro Jaya, Polda Jabar, Polda DIY, Polda Jateng, dan Polda Jatim.
Untuk pengembangan kartu Inafis, Polri sudah membeli alat pengambilan sidik jadi yang sudah di pasang di 41 titik senilai Rp28,3 miliar. Sejauh ini sudah sekitar 2000 kartu Inafis yang dikeluarkan dengan gratis.
Pelayanan pembuatan Kartu Indonesia Automatic Fingerprint System (Inafis) hanya akan berhenti sesaat. Dipastikan, kartu seharga Rp35 ribu akan kembali diwajibkan pada masyarakat saat evaluasinya telah selesai.
Lalu kapan evaluasi selesai? Karo Penmas Polri Brigjen Muhammad Taufik mengatakan, "Usulan kami kepada pemerintah untuk merevisi PP 50/2010 tentang penarikan dana PNBP yang menjadi dasar pengenaan biaya Rp35 ribu sudah diterima. Jadi, semua tergantung revisi itu."
Posisi Polri memang "serba salah" karena ada PP no 50 tahun 2010 yang mewajibkan pemungutan biaya dalam layanan administrasi. Kalau digratiskan--seperti layanan kartu Inafis selama ini sebelum dihentikan sementara--, polisi takut akan dituduh merugikan negara.
"Karena itu, sambil menunggu revisi PP no 50 tahun 2010 itu, kartu Inafis kita hentikan. Jadi ini bukan soal proyek. Tidak ada proyek-proyekan itu," imbuh Taufik.
PP no 50 tahun 2010 memang dijadikan alasan bagi Polri untuk mengutip biaya Rp35 ribu kepada masyarakat yang hendak mengurus kartu Inafis. Meski biaya itu bukan masuk ke kas polisi melainkan di setor ke negara sebagai PNBP, hal itu memicu kritik.
Saat ini pengurusan kartu Inafis, karena masih ujicoba, memang masih gratis. Tapi nantinya memang harus membayar untuk mendapatkan kartu yang hanya seukuran kartu kredit itu.
Dulu, sebelum ada kartu Inafis, setiap masyarakat yang akan membuat SIM, SKCK, dan lainnya--yang terkait sidik jari--, maka mereka akan diminta mengecapkan sidik jarinya secara manual dalam formulir yang disebut formulir AK-23.
Nah, kartu Inafis lebih modern karena sidik jari yang diambil di alat pemindai akan dimasukan dalam chip yang akan ditanam di dalam kartu Inafis. Selain itu kartu juga akan berisi tempat tanggal lahir, kebangsaan, agama, nomor ktp, pendidikan terakhir, nama ayah-ibu, termasuk warna kulit, dan bentuk muka.
Pelayanan pembuatan kartu Inafis sebenarnya sudah dimulai di Polda Metro Jaya, Polda Jabar, Polda DIY, Polda Jateng, dan Polda Jatim.
Untuk pengembangan kartu Inafis, Polri sudah membeli alat pengambilan sidik jadi yang sudah di pasang di 41 titik senilai Rp28,3 miliar. Sejauh ini sudah sekitar 2000 kartu Inafis yang dikeluarkan dengan gratis.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
HUKUM & HANKAM
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




