WNI Eks ISIS Tidak Bisa Ditahan karena Tidak Ada Undang-Undangnya

Rabu, 20 September 2017 | 14:53 WIB
MS
FB
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: FMB
Leefa (berkacamata, tengah) bersama para WNI lainnya di Suriah.
Leefa (berkacamata, tengah) bersama para WNI lainnya di Suriah. (AFP)

Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) didesak untuk bersedia duduk satu meja demi segera memiliki aturan perundangan yang membolehkan aparat menahan warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat aksi teror di negara lain.‎

Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin mengatakan bahwa aturan demikian sangat mendesak. Sebab meski 84 WNI yang diduga terlibat dalam kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) sudah kembali ke Indonesia, aparat keamanan tetap tak bisa menangkap mereka. Sebab, aparat keamanan tak memiliki bukti terkait kegiatan mereka di luar negeri.

Padahal, sejatinya aparat keamanan bisa melakukan tindakan terhadap WNI yang terafiliasi dengan kelompok teroris dan terlibat dalam pertempuran di negara lain. Syaratnya, ada undang-undang yang mengatur khusus soal itu. ‎

"Pertama yang harus dilakukan adalah membuat aturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan aparat keamanan dalam menindak WNI yang terlibat dalam aksi terorisme di negara lain," ujar Hasanuddin, Rabu (20/9).

Kedua, sambung Hasanuddin, guna mengantisipasi adanya aksi teror, aparat keamanan dan masyarakat juga harus aktif dalam melakukan pengawasan terhadap para terduga kombatan ISIS yang telah kembali ke Indonesia.

Masyarakat harus aktif, semisal Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di setiap lingkungan harus sering berinteraksi dengan warganya. "Kalau ada gerak-gerik warganya yang mencurigakan, segera lapor aparat keamanan," kata Hasanuddin.

Sebagaimana diketahui, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Setyo Wasisto, mengungkap ada sebanyak 84 Warga Negara Indonesia yang diduga terlibat dalam kelompok terorisme sudah dipulangkan dari Irak dan Suriah.

Data itu berdasarkan informasi dan data dari Densus 88 Anti-Teror dan intelijen sejak 18 September lalu. ‎Namun Polri tidak bisa melakukan penangkapan karena aksi terorisme yang dilakukan mereka dilakukan di luar negeri dan bukan di Indonesia.‎

"Kalau mau ditindak, dasarnya apa? Mereka belum melakukan kegiatan terorisme di Indonesia kan, kan belum ada Undang-undangnya," katanya

Adapun jumlah WNI yang tercatat terlibat fenomena foreign terrorist fighter (FTF) dan saat ini masih berada di Irak dan Suriah sebanyak 343 orang dengan rincian 239 pria dan 104 wanita.

Data jumlah WNI yang tewas dalam aksi terorisme di Irak dan Suriah berjumlah 97 orang, 95 di antaranya adalah pria dan sisanya dua wanita.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon