Polisi Bogor Tangkap Pencuri Spesialis Rumah Kosong

Kamis, 5 Oktober 2017 | 15:03 WIB
VS
B
Penulis: Vento Saudale | Editor: B1
Barang bukti yang diamankan Polsek Babakan Madang dari tersangka MR (25) dalam kasus pencurian spesialis rumah kosong.
Barang bukti yang diamankan Polsek Babakan Madang dari tersangka MR (25) dalam kasus pencurian spesialis rumah kosong. (BeritaSatu Photo/Vento Saudale)

Bogor - Polisi mengamankan spesialis pencurian rumah kosong. Tersangka MR (25) diamankan setelah mencuri kendaraan mobil B 29 CKA dan uang Rp 80 juta di kediaman Ida Susanti (46) di Perumahan Mutiara Sentul, Kelurahan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Babakan Madang, Polres Bogor, Komisaris Wawan Wahyudin menuturkan, berdasarkan pemeriksaan tersangka sudah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali di berbagai wilayah.

"Dari aksinya yang keempat, pelaku berhasil ditangkap. Ia diamankan Rabu kemarin, di Cibinong dan pada saat pengembangan barang bukti, tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas melumpuhkan dengan satu kali tembakan di kaki," papar Wawan, Kamis (5/10).

Ada pun modus MR, sebelum melakukan aksinya, dirinya mengintai kediaman korban, Selasa (3/10). Pada saat bersamaan, pemilik rumah meninggalkan rumah untuk menjemput anaknya yang berada di sekolah.

"Mengetahui pemilik rumah tidak ada di tempat. Pelaku masuk ke rumah dan membongkar brangkas di kamar korban. Ada pun barang yang berada di brangkas berisi uang tunai, perhiasan dan BPKB kendaraan raib di bawa pelaku" kata Wawan.

Usai menggasak isi brangkas, pelaku melarikan diri dengan mengambil mobil Honda Accord B 29 CKA yang terparkir di teras rumah.

Mengetahui rumahnya menjadi korban aksi pencurian, Ida melapor kejadian tersebut ke polisi. Polisi yang tiba langsung melakukan olah tempat kejadian dan memeriksa beberapa saksi. Tidak membutuhkan waktu lama, polisi langsung menciduk pelaku.

Satu unit kendaraan, enam buah perhiasan, lima surat kendaraan, satu telepon selular, uang tunai Rp 80 juta hasil kejahatan dan satu senjata replika Baretta milik tersangka diamankan sebagai barang bukti.

"Kami masih mengembangkan kasus tersebut. Terutama untuk mencari jaringan, khususnya penadah barang-barang curian dari hasil aksi MR. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman sembilan tahun penjara," tambah kapolsek.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon