Aparat Gabungan Gelar Razia Sirene dan Rotator Kendaraan Sipil

Rabu, 11 Oktober 2017 | 11:56 WIB
BM
FB
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: FMB
Seorang anggota Polisi menujukkan data sementara hasil sosialisasi uji coba ganjil-genap kepada pengendara mobil di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, 29 Juli 2016.
Seorang anggota Polisi menujukkan data sementara hasil sosialisasi uji coba ganjil-genap kepada pengendara mobil di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, 29 Juli 2016. (BeritaSatu Photo/Danung Arifin)

Jakarta - Aparat Polisi Militer TNI, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, menggelar operasi gabungan dengan sasaran kendaraan bermotor yang memasang lampu isyarat atau rotator dan sirene tanpa hak, di Jakarta dan sekitarnya.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, operasi gabungan dengan sasaran kendaran bermotor yang memasang rotator dan sirine tanpa hak itu digelar selama sebulan, mulai hari ini hingga 11 November 2017 mendatang.

"Lokasi operasi gabungan dengan sasaran kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine akan dilaksanakan serentak di wilayah Polda Metro Jaya dan jajaran," ujar Budiyanto kepada Beritasatu.com, Rabu (11/10).

Dikatakannya, berdasarkan Pasal 59 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lampu isyarat sebagaimana dimaksud terdiri dari merah, biru dan kuning.

"Lampu isyarat warna merah atau biru berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama. Lampu isyarat warna kuning sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain," ungkapnya.

Ia menambahkan, lampu isyarat dan sirine warna biru digunakan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara, warna merah kendaraan tahanan, pengawal TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan mobil jenazah.

"Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk patroli jalan tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas dan angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus," katanya.

Dia menegaskan, kendaraan bermotor yang tanpa hak memasang lampu isyarat atau rotator dan sirene, melanggar Pasal 284 ayat 4 Juncto Pasal 59 dan Pasal 106 ayat 4 huruf f atau Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000," tandasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon