Jaksa Agung Akui Pernah Terima Berkas Perkara Bupati Nganjuk
Jumat, 27 Oktober 2017 | 14:24 WIB
Jakarta - Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Dia diduga menerima uang suap sebesar Rp298 juta terkait perekrutan dan pengelolaan aparatur sipil negara ASN/pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Dugaan kasus korupsi yang menjerat Taufiqurrahman bukanlah yang pertama kali terjadi. Bupati Nganjuk tersebut sebelumnya sempat menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi sejumlah proyek di Nganjuk yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menyingkap kondisi ini, Jaksa Agung M Prasetyo, mengakui, pihaknya memang sudah menerima pelimpahan berkas perkara Bupati Nganjuk. Namun, pelimpahan berkas itu dilakukan atas putusan hakim praperadilan.
"Kami bukan menangani. Kami menerima pelimpahan perkara dari KPK itu atas putusan dari hakim praperadilan. Kami sebatas itu," kata Prasetyo ketika dijumpai di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/10).
Dikatakan Jaksa Agung, dalam kasus OTT KPK yang dilakukan baru-baru ini merupakan kasus berbeda dengan perkara yang dilimpahkan hakim praperadilan yang justru memenangkan Bupati Nganjuk.
"Tapi ternyata ada kasus baru lain yang ditangani KPK. Ya itu tentunya menjadi kewenangan KPK. Silakan, jadi berbeda dengan apa yang diserahkan ke kami," ungkapnya.
Sebelumnya, Bupati Nganjuk Taufiqurrahman memang sempat menjadi pesakitan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. KPK sempat menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka pada 6 Desember 2016 lalu.
Saat itu, Taufiqurrahman yang menjabat sebagai Bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018 diduga terlibat dalam kasus di lima proyek yang terjadi pada 2009.
Proyek-proyek itu yakni pembangunan Jembatan Kedung Ingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.
Namun, status tersangka Taufiqurrahman gugur setelah gugatan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK pun melimpahkan kasus Taufiqurrahman itu ke Kejaksaan Agung yang pertama kali menangani kasus ini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




