Jaksa Agung Akui Pernah Terima Berkas Perkara Bupati Nganjuk

Jumat, 27 Oktober 2017 | 14:24 WIB
YS
JS
Penulis: Yeremia Sukoyo | Editor: JAS
Bupati Nganjuk yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK Taufiqurrahman (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, 26 Oktober 2017. KPK menetapkan lima orang tersangka serta menyita barang bukti uang sebesar Rp298 juta yang diduga sebagai uang suap jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk.
Bupati Nganjuk yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK Taufiqurrahman (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, 26 Oktober 2017. KPK menetapkan lima orang tersangka serta menyita barang bukti uang sebesar Rp298 juta yang diduga sebagai uang suap jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta - Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Dia diduga menerima uang suap sebesar Rp298 juta terkait perekrutan dan pengelolaan aparatur sipil negara ASN/pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Dugaan kasus korupsi yang menjerat Taufiqurrahman bukanlah yang pertama kali terjadi. Bupati Nganjuk tersebut sebelumnya sempat menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi sejumlah proyek di Nganjuk yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menyingkap kondisi ini, Jaksa Agung M Prasetyo, mengakui, pihaknya memang sudah menerima pelimpahan berkas perkara Bupati Nganjuk. Namun, pelimpahan berkas itu dilakukan atas putusan hakim praperadilan.

"Kami bukan menangani. Kami menerima pelimpahan perkara dari KPK itu atas putusan dari hakim praperadilan. Kami sebatas itu," kata Prasetyo ketika dijumpai di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/10).

Dikatakan Jaksa Agung, dalam kasus OTT KPK yang dilakukan baru-baru ini merupakan kasus berbeda dengan perkara yang dilimpahkan hakim praperadilan yang justru memenangkan Bupati Nganjuk.

"Tapi ternyata ada kasus baru lain yang ditangani KPK. Ya itu tentunya menjadi kewenangan KPK. Silakan, jadi berbeda dengan apa yang diserahkan ke kami," ungkapnya.

Sebelumnya, Bupati Nganjuk Taufiqurrahman memang sempat menjadi pesakitan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. KPK sempat menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka pada 6 Desember 2016 lalu.

Saat itu, Taufiqurrahman yang menjabat sebagai Bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018 diduga terlibat dalam kasus di lima proyek yang terjadi pada 2009.

Proyek-proyek itu yakni pembangunan Jembatan Kedung Ingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.

Namun, status tersangka Taufiqurrahman gugur setelah gugatan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK pun melimpahkan kasus Taufiqurrahman itu ke Kejaksaan Agung yang pertama kali menangani kasus ini.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon