Terobos Razia, Pengemudi Xenia Putih Bakal Ditindak Tegas
Kamis, 2 November 2017 | 21:11 WIB
Jakarta - Polisi telah menelusuri pemilik mobil Daihatsu Xenia warna putih B 1021 BZW yang nekat menerobos razia polisi di daerah Tangerang Kota. Polisi akan melakukan tilang maksimal kepada pemilik mobil.
"Nanti malam pemilik mobil akan menyerahkan mobil tersebut. Untuk pengemudi yang bawa saat kejadian malam ini akan kami jemput di Komplek Garuda. Tindak lanjut akan dilakukan tilang denda maksimal atas pelanggaran lalu lintas," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Paggara, Kamis (2/11).
Dikatakan, polisi telah menelusuri pemilik kendaraan Daihatsu Xenia Putih B 1021 BZW dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Carissa Grani.
"Jadi kendaraan itu telah habis pajak dan pelat nomornya saat digunakan pakai pelat bukan produk Samsat," ungkapnya.
Ia menyampaikan, pemiliknya telah menjual mobil itu ke showroom IEBBIE di Pamulang, Tangerang Selatan.
"Setelah didatangi, showroom tersebut telah menjualnya ke saudara Agung," katanya.
Menurutnya, Carissa Grani telah mengirimkan surat pemblokiran ke Samsat untuk balik nama agar kendaraan itu tidak menggunakan namanya lagi.
"Langkah berikutnya yang diambil adalah Satuan Lantas Polres Metro Tangerang melakukan pemblokiran terhadap kendaraan tersebut," tandasnya.
Diketahui, sebuah mobil Daihatsu Xenia B 1021 BZW menerobos barisan polisi yang menghentikannya pada saat razia di daerah Tangerang Kota. Peristiwa itu terekam video dan menjadi viral di media sosial.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




