Partai Idaman: Keputusan KPU Buat Kader Pindah Partai
Senin, 20 November 2017 | 02:10 WIB
Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) Ramdansyah mengungkapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebutkan partainya tidak memenuhi syarat pendaftaran telah mengakibatkan kerugian materi dan imateriel.
Menurutnya, Partai Idaman sudah mengeluarkan banyak tenaga, uang dan energi akibat keputusan itu.
"Kami juga mengalami keruguan imateriel, yakni banyak kader-kader kami di daerah yang berpindah lain hati atau berpindah partai. Mereka berpikir, tidak mungkin bertahan di partai yang dinyatakan KPU tidak lengkap dokumen dan tidak bisa ikut tahapan penelitian administrasi untuk menjadi partai peserta pemilu 2019," ujar Ramdansyah di Jakarta, Minggu (19/11).
Ramdansyah bersyukur Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akhinya menyatakan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran administrasi tentang prosedur dan tata cara pendaftaran parpol. Apalagi, kata dia, dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk menerima dokumen pendaftaran Partai Idaman dan memeriksanya.
"Kami kan sudah minta bahwa Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) tidak boleh menjadi syarat wajib dalam pendaftaran. Karena Sipol banyak kelemahannya dan membuat kami tidak mendaftar secara optimal, padahal kami punya dokumen fisiknya," tandas dia.
Diketahui, Bawaslu telah memutuskan 10 laporan parpol terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Dalam pertimbangan hukumnya, Bawaslu menyatakan bahwa Sipol bukan syarat wajib dalam tahapan pendaftaran parpol. Bawaslu juga menyatakan bahwa KPU tidak diberi wewenang untuk memberikan penilaian dokumen pada sub-tahapan pendaftaran. Penilaian dokumen pendaftaran baru bisa dinilai KPU pada subtahapan penelitian administrasi.
Atas putusan bawaslu tersebut, KPU telah mulai melaksanakannya dengan meminta sembilan parpol yang laporannya diterima untuk segera mendaftar lagi dengan menyerahkan dokumen pendaftaran dan mengunggah dokumen mereka ke Sipol.
Partai Idaman, kata Ramdansyah, siap menindaklanjuti perintah KPU terkait pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2019.
"Kami mengikuti perintah KPU sebagai calon peserta pemilu. Kita ikuti perintah karena walau bagaimana pun, kami kan tetap menganggap penyeleggara pemilu menjadi acuan dan patokan kita. Payung hukumnya ada pada mereka," tutur dia.
Ramdansyah mengaku bahwa pihaknya sudah menerima surat dari KPU terkait pendaftaran. Dalam surat tersebut, kata dia, Partai Idaman diminta untuk menyerahkan dokumen pendaftaran Senin (20/11) ini pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
"Kami juga tetap mengisi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), mulai hari Jumat (17/11) sampai tanggal 22 November 2017. Dokumen-dokumen pendaftaran tetap harus diupload ke Sipol," tandas dia.
Partai Idaman juga akan menggandakan dokumen-dokumen pendaftaran untuk dijadikan arsip internal. Menurut dia, pihaknya sudah menyiapkan semua dokumen pendaftaran. Ramdansyah juga berharap KPU pusat mengirimkan surat kepada KPU daerah terkait pendaftaran Partai Idaman di tingkat daerah.
"Terkait dengan surat KPU pada Idaman itu baru daftar. Jadi nggak integral, kapan kemudian daftar DPP, kemudian DPW, DPC, kemudian kapan diverifikasi administrasi apakah mengacu pada tahapan PKPU nomor 7/2011," pungkas dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




