Kasus Eks Panitera PN Jakut, KPK Panggil Anggota DPR Sareh Wiyono

Kamis, 7 Desember 2017 | 13:12 WIB
FS
JS
Penulis: Fana F Suparman | Editor: JAS
Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi menjadi tersangka kasus suap dalam perkara Saipul Jamil.
Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi menjadi tersangka kasus suap dalam perkara Saipul Jamil. (Antara)

Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra Sareh Wiyono, Kamis (7/12). Sareh diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka R (Rohadi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (7/12).

Sareh diperiksa sebagai saksi untuk Rohadi, yang juga telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus suap pengamanan perkara pedangdut Saipul Jamil. Sareh sendiri telah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi untuk Rohadi, yakni pada 22 Juli dan 6 Oktober 2016. Saat itu dia diperiksa lantaran diduga memberikan uang sebesar Rp 700 juta kepada Rohadi.

Namun, Sareh telah membantah uang Rp700 juta itu untuk urus perkara ke Rohadi. Sareh menyatakan, uang ratusan juta rupiah itu merupakan pinjaman kepada Rohadi yang sedang membangun rumah sakit di Indramayu.

Selain kasus suap penanganan perkara pedangdut Saipul Jamil yang membuatnya divonis tujuh tahun penjara, Rohadi juga menyandang status tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang. Rohadi diduga menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Negeri Bekasi terkait pengurusan perkara di MA.

Sementara dalam kasus pencucian uang, Rohadi diduga telah menyamarkan sejumlah aset yang terindikasi diperoleh dari hasil korupsi.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon