Kalimat Ini Jadi Kode Suap Bupati Hulu Sungai Tengah
Jumat, 5 Januari 2018 | 19:58 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif, sebagai tersangka.
Dalam menjalankan aksi suap ini, para tersangka menggunakan kode 'udah seger kan?'. Kode tersebut disepakati untuk digunakan sebagai istilah telah terealisasinya uang dugaan suap dari proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri, Barabai, tahun anggaran 2017.
"Salah satu kode realisasi sudah dilakukan adalah digunakannya kalimat 'udah seger kan?'," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (5/1).
Agus mengungkapkan, terdapat jatah atau komitmen fee sebesar 7,5 persen atau Rp 3,6 miliar untuk Bupati Abdul Latif dari nilai total proyek pengerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, Kalsel. Uang tersebut diberikan secara bertahap, pada rentang September-Oktober 2017 dan 3 Januari 2018. Tak hanya itu, untuk melancarkan suap ini, Abdul Latif juga menjanjikan kepada Donny untuk memberikan proyek yang lebih besar di tahun 2018, yakni pembangunan Unit Gawat Darurat (UGD).
"Sempat dijanjikan akan ada proyek besar di tahun 2018 di antaranya pembangunan UGD," katanya.
Diketahui, keempat tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (4/1). Selain menangkap para tersangka, tim Satgas KPK juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya rekening koran PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp 1,82 miliar dan Rp 1,8 miliar, uang Rp 65,65 juta dari brankas Latif, dan Rp 25 juta dari tas milik Latif di ruang kerjanya.
Agus membeberkan kronologis OTT perdana yang digelar KPK pada 2018 ini. Dituturkan, tim mulanya mengamankan Donny Witono di Bandara Juanda, Surabaya pada Kamis (4/1) sekitar pukul 09.20 WIB. Saat itu, Donny akan terbang dari Surabaya menuju Banjarmasin.
Tim yang berbeda bergerak di Kalimantan Selatan dengan mengamankan Fauzan Rifani di rumahnya di daerah Hulu Sungai Tengah. Dari rumah Kadin Hulu Sungai Tengah tersebut, tim menyita beberapa buku tabungan Bank Mandiri. Selanjutnya, tim mengamankan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif di kantornya dan membawanya ke rumah dinasnya. Dari lokasi ini, tim mengamankan uang sekitar Rp 65 juta di dalam brangkas serta menyita sejumlah buku tabungan dari beberapa bank.
Selanjutnya, tim bergerak mengamankan Abdul Basit di Pasar Khusus Murakata Barat, Barabai. Pergerakan tim satgas dilanjutkan dengan mengamankan RYA, PPK Pemkab Hulu Sungai Tengah dan konsultan pengawas berinisial TMN yang sedang berada di ruang kerja RYA di RSUD Damanhuri.
Keenam orang yang ditangkap dibawa tim Satgas ke Gedung KPK, Jakarta untuk diperiksa intensif pada Kamis (4/1) malam.
Setelah pemeriksaan intensif dan gelar perkara, KPK menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan pengerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, tahun anggaran 2017. Selain Abdul Latif, status tersangka juga disematkan KPK kepada tiga orang lainnya yakni Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani; Direktur Utama (Dirut) PT Sugriwa Agung, Abdul Basit; serta Dirut PT Menara Agung, Donny Winoto.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Abdul Latif, Abdul Basit, dan Fauzan Rifani yang menjadi tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Donny Winoto yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Abdul Latif, Fauzan Rifani dan Abdul Basit diduga menerima suap dari Donny Winoto terkait proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, kelas II, VIP dan super VIP di RSUD Damanhuri Barabai.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




