Menkeu Tidak Mau Jadi Saksi Meringankan Wa Ode
Kamis, 10 Mei 2012 | 15:01 WIB
Menkeu melalui surat yang diterima KPK pada Rabu (9/5) kemarin, menyatakan ketidakbersediaannya menjadi saksi meringankan untuk tersangka Wa Ode.
Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo tidak juga terlihat hadir di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Padahal, yang bersangkutan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi meringankan dalam kasus dugaan suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dengan tersangka Wa Ode Nurhayati hari ini.
Menurut informasi dari Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP, Agus Martowardojo tidak akan hadir. Menkeu melalui surat yang diterima KPK pada Rabu (9/5) kemarin, menyatakan ketidakbersediaannya menjadi saksi meringankan untuk tersangka Wa Ode.
"Dalam surat keterangannya yang diterima KPK disebut, pak menteri tidak bisa hadir sebagai saksi yang meringankan. Dikatakan, tanpa mengurangi hak-hak tersangka, tidak bersedia menjadi saksi," kata Johan, di kantor KPK, Jakarta, hari ini.
Oleh karena itu, lanjut dia, KPK tidak akan menjadwalkan ulang pemanggilan kepada Menkeu. Sebab, yang bersangkutan sudah menyatakan tidak bersedia dimintai keterangan sebagai saksi meringankan.
Ditambahkan Johan, belum ada keterangan dari dua orang lainnya yang dimintakan WON sebagai saksi meringankan, yaitu Heri Purnomo dan Pramudjo. "Untuk yang dua lainnya belum ada informasi ke KPK," ujar dia.
Seperti diketahui, KPK memanggil Menkeu, Agus Martowardojo untuk menjadi saksi meringankan bagi tersangka kasus dugaan suap alokasi anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Wa Ode Nurhayati. Permintaan agar Menkeu menjadi saksi ini diajukan langsung oleh tersangka.
Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo tidak juga terlihat hadir di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Padahal, yang bersangkutan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi meringankan dalam kasus dugaan suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dengan tersangka Wa Ode Nurhayati hari ini.
Menurut informasi dari Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP, Agus Martowardojo tidak akan hadir. Menkeu melalui surat yang diterima KPK pada Rabu (9/5) kemarin, menyatakan ketidakbersediaannya menjadi saksi meringankan untuk tersangka Wa Ode.
"Dalam surat keterangannya yang diterima KPK disebut, pak menteri tidak bisa hadir sebagai saksi yang meringankan. Dikatakan, tanpa mengurangi hak-hak tersangka, tidak bersedia menjadi saksi," kata Johan, di kantor KPK, Jakarta, hari ini.
Oleh karena itu, lanjut dia, KPK tidak akan menjadwalkan ulang pemanggilan kepada Menkeu. Sebab, yang bersangkutan sudah menyatakan tidak bersedia dimintai keterangan sebagai saksi meringankan.
Ditambahkan Johan, belum ada keterangan dari dua orang lainnya yang dimintakan WON sebagai saksi meringankan, yaitu Heri Purnomo dan Pramudjo. "Untuk yang dua lainnya belum ada informasi ke KPK," ujar dia.
Seperti diketahui, KPK memanggil Menkeu, Agus Martowardojo untuk menjadi saksi meringankan bagi tersangka kasus dugaan suap alokasi anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Wa Ode Nurhayati. Permintaan agar Menkeu menjadi saksi ini diajukan langsung oleh tersangka.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




