Bupati Ngada Berpotensi Dijerat dengan Pasal Pencucian Uang
Senin, 12 Februari 2018 | 17:21 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Ngada dua periode, Marianus Sae sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Ngada.
Marianus diduga telah menerima suap dari Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu yang kerap menggarap proyek-proyek di lingkungan Pemkab Ngada. Setidaknya dalam empat bulan terakhir saja, Marianus menerima suap dari Wilhelmus sekitar Rp 4,1 miliar.
KPK memastikan akan terus mengembangkan kasus ini. Tak tertutup kemungkinan KPK bakal menjerat Marianus dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Jeratan ini akan dilakukan KPK jika ditemukan bukti permulaan yang cukup Marianus menyamarkan hasil suap yang diterimanya selama menjabat Bupati Ngada dua periode.
"Kita sepakat kalau memang mengarah ada (pencucian uang) nanti tindak pidananya sudah pasti kita akan menerapkan UU TPPU," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2).
KPK menduga, Marianus tak hanya menerima suap sebesar Rp 4,1 miliar. Hal ini lantaran Wilhelmus telah menggarap proyek-proyek baik pembangunan jalan maupun jembatan di Ngada sejak tahun 2011 hingga saat ini. Untuk tahun 2018 saja, Marianus telah menjanjikan kepada Wilhelmus untuk menggarap tujuh proyek dengan anggaran senilai total Rp 54 miliar.
Tujuh proyek itu di antaranya proyek pembangunan ruas jalan Poma-Boras senilai Rp 5 miliar, jembatan Boawe senilai Rp 3 miliar, ruas jalan Ranamoeteni senilai Rp 20 miliar, ruas jalan Riominsimarunggela senilai Rp 14 miliar, ruas Jalan Tadawaebella senilai Rp 5 miliar, ruas jalan Emerewaibella senilai Rp 5 miliar dan ruas jalan Warbetutarawaja senilai Rp2 miliar. Basaria memastikan, pihaknya akan menelusuri proyek-proyek lain yang menjadi bancakan Marianus.
"Jumlah proyek dari mulai 2011 sampai saat ini secara detail. Sudah barang tentu belum bisa kita sebutkan semuanya dulu. Sudah diperkirakan adanya, tetapi sementara yang diinformasikan, yang mengatakan itu MSA (Marianus Sae) bahwa 2018 yang sejumlah Rp 54 miliar tadi yang akan diberikan," kata Basaria.
Dikatakan, pihaknya akan mengantongi proyek-proyek lain yang menjadi bancakan Marianus setelah memeriksa Wilhelmus. Saat ini, kata Basaria, Wilhelmus masih dalam perjalanan menuju Gedung KPK Jakarta.
"Kita tahu sekarang WIU dari PT S99P (PT Sinar 99 Permai) tadi, yang bersangkutan belum sampai di sini. Masih dalam perjalanan dari NTT ke Jakarta. Jadi poyeknya yang kita pastikan, yang kita tahu sementara baru itu yang 2018 karena sudah pasti banyak yang mulai 2011-2017. Nanti pengembangannya informasinya akan disampaikan," katanya.
Diketahui, KPK menetapkan Marianus dan Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Ngada. Selama menjabat sebagai Bupati Ngada, Marianus diduga menerima suap dari Wilhelmus yang kerap mendapat proyek di lingkungan Pemkab Ngada.
Dalam kurun waktu akhir 2017 hingga awal 2018 saja, Wilhelmus memberikan suap sebesar Rp 4,1 miliar baik secara tunai maupun transfer ke rekening bank yang kartu ATM-nya diserahkan kepada Marianus.
Untuk 2018 ini, Marianus telah menjanjikan kepada Wilhelmus untuk mendapat sejumlah proyek. Setidaknya, Wilhelmus bakal mendapat sekitar tujuh proyek pembangunan jalan maupun jembatan senilai Rp 54 miliar.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Marianus selaku tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Wilhelmus yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Skuad Timnas AS pada Piala Dunia 2026 Akan Diumumkan 26 Mei




