Sengketa PKPI, Hendropriyono: Kita Hindari Proses Adjudikasi

Selasa, 27 Februari 2018 | 16:11 WIB
YP
IC
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: CAH
Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono
Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono (Istimewa/Istimewa)

Jakarta - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia), AM Hendropriyono menegaskan bahwa pihaknya berusaha menghindari proses adjudikasi dalam sengketa penetapan partai politik peserta pemilu 2019. PKPI, kata Hendropriyono, lebih memilih musyawarah dalam proses mediasi.

"Kita kan semaksimal mungkin menghindari proses ajudikasi, karena proses ajudikasi itu sandaranya hukum. Hukum itu nanti kita cari siapa yang menang dan pasti nanti ada yang salah," ujar Hendropriyono pasca sidang mediasi kedua dengan KPU di Kantor Bawaslu, Sarinah, Jakarta, Selasa (27/2).

PKPI, kata Hendro lebih mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian sengketa. Menurut dia, sandaran musyawarah adalah moral, tentang baik dan buruk. Apalagi, musyawarah untuk mufakat merupakan budaya bangsa Indonesia dalam memecahkan masalah.

"Kita harus mengedepankan musyawarah yang bersandar pada moral tadi. Karena di sinilah nilai seorang memutus kebijakan itu baik atau buruk," tanda dia.

Hendro juga mengapresiasi Bawaslu yang telah menyediakan ruang mediasi dengan baik. Selain itu, dia juga mengucapkan terima kasih kepada KPU yang tidak emosional menghadapi proses mediasi ini.

"Kami sebagai pemohon merasa Bawaslu telah begitu bagus dalam mengatur musyawarah. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada termohon KPU yang juga berbicara dengan sangat baik, teratur dan tidak emosional," tutur dia.

Sebagaimana diketahui, PKPI merupakan salah satu partai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi parpol peserta pemilu 2019 oleh KPU. Pasalnya, PKPI tidak memenuhi syarat keanggotaan di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

PKPI pun menggugat keputusan KPU ke Bawaslu. Sebelum memasuki proses sidang sengketa atau adjudikasi, Bawaslu menyediakan ruang mediasi antara PKPI dan KPU. Kemarin, PKPI sudah melakukan mediasi, namun belum mencapai kata sepakat.

Proses mediasi dilanjutkan hari ini, Selasa (27/2) mulai Pukul 11.00 WIB sampai 11.30 WIB. Mediasi ditunda lagi sampai Pukul 17.00 WIB.

Hendro mengatakan bahwa mediasi belum mencapai kata sepakat antara PKPI dan KPU. Namun, dia yakin mediasi pada Pukul 17.00 WIB akan mencapai kesepakatan dalam menyelesaikan sengketa yang diajukan PKPI.

"Saya yakin pada Pukul 17.00 WIB nanti akan mencapai suatu kemufakatan yang bisa diterima bukan hanya permohon dan termohon tetapi seluruh rakyat bangsa Indonesia akan mengerti dan bisa memahami itu," pungkas dia.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon