KPU Sebut Pokok Permohonan PKPI Tidak Jelas dan Tidak Lengkap
Jumat, 2 Maret 2018 | 10:50 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan pokok permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terkait sengketa parpol peserta pemilu 2019 tidak jelas dan tidak lengkap. KPU menilai PKPI tidak menyebutkan secara jelas dalil-dalil pemohon (PKPI) dalam permohonan.
"Permohonan pemohon adalah kabur, karena tidak menyebutkan secara jelas dalil-dalil pemohon dalam permohonan. Permohonan tanpa mencantumkan uraian secara rinci tentang kejadian perkara urutan persoalan suatu kasus," ujar Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin saat sidang adjudikasi dengan agenda mendengarkan keterangan KPU di Lantai 4 Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin Nomor 14, Sarinah, Jakarta, Kamis (1/3).
Menurut Ali, permohonan yang dianggap lengkap dan memenuhi syarat jika terdapat dua unsur. Pertama, permohonan tersebut membuat penegasan atau penjelasan mengenai hubungan hukum antara penggugat dan materi atau objek yang disengketakan.
"Serta (kedua) memuat pernyataan penjelasan mengenai fakta atau peristiwa lain yang berkaitan langsung dengan atau di sekitar hubungan hukum yang terjadi antara penggugat dan materi yang disengketakan," terang dia.
PKPI, kata Ali, hanya menyebutkan secara umum tentang adanya berita acara yang menurut PKPI mengubah hasil verifikasi yang sebelumnya memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).
"Pemohon (PKPI) harusnya menjelaskan secara rinci menyebutkan nomor dan tanggal berita acara, tentang apa dan apa yang merugikan pemohon," tandas dia.
Ali juga menilai PKPI melanggar Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Sengketa dan Perbaikan Pengajuannya. Pasalnya, PKPI mengajukan perbaikan setelah sidang adjudikasi pertama, tanggal 28 Februari 2018.
"Bahwa permohonan diajukan paling lama sejak tiga hari kerja sejak tanggal keputusan KPU. Sedangkan perbaikan diatur selama 3 hari kerja sejak pemberitahuan diterima oleh pemohon. Dengan demikian permohonan yang diajukan pada saat persidangan adalah melanggar hukum acara yang sudah diatur Perbawaslu 18/2017. Karena itu, perbaikan itu harus ditolak atau dikesempingkan," jelas dia.
Bantah Ubah data di Sipol
Ali juga membantah tudingan PKPI bahwa KPU daerah telah mengubah data di dalam sistem informasi partai politik (Sipol). KPU daerah, seperti di Kabupaten Cilacap, kata dia, tidak bisa mengubah data Sipol karena data Sipol hanya bisa diubah oleh operator partai.
"KPU Kabupaten Cilacap tidak pernah memghilangkan atau menambah data di Sipol karena KPU kabupaten Cilacap tidak punya akses apapun. Berdasarkan Sipol, yang dapat mengubah hanya pengguna operator partai politik ataupun pemohon," ungkap dia.
Dia juga membantah KPU daerah mengeluarkan berita acara ganda dan mengganti dari status PKPI dari MS menjadi TMS. KPU daerah, kata Ali hanya melakukan koreksi terkait hasil verifikasi PKPI.
"Karena termohon (KPU) tidak pernah mengeluarkan berita acara ganda dan mengganti hasil dari MS menjadi TMS melainkan termohon melakukan koreksi terkait hasil rekapitulasi hasil verifikasi yang seharusnya TMS menjadi kesalahan pengetikan yang menjadi MS," kata dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




