Mentan: Melon Australia Tak Boleh Masuk

Jumat, 9 Maret 2018 | 18:17 WIB
AH
B
Penulis: Aichi Halik | Editor: B1
Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman saat memaparkan kinerja Kemetan dalam tiga tahun terakhir, di Seminar Peradi, Kota Bogor, 19 Juli 2017.
Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman saat memaparkan kinerja Kemetan dalam tiga tahun terakhir, di Seminar Peradi, Kota Bogor, 19 Juli 2017. (BeritaSatu Photo/Vento Saudale)

Makassar - Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman akan mengeluarkan peraturan terkait larangan impor buah melon kuning asal Australia. Hal ini untuk mengantisipasi Indonesia terpapar bakteri listeria.

"Buah melon asal Australia tidak boleh masuk kalau ada bakterinya. Permentan segera kami keluarkan," kata Amran Sulaiman di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (9/3).

Selain akan mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), Amran juga menugaskan kepada balai karantina se-Indonesia untuk perketat pengawasan atas kemungkinan lolosnya melon Australia masuk Indonesia.

"Kami tugaskan karantina se-Indonesia cek," imbuhnya.

"Momentum ini punya hikmah yang besar. Hikmahnya adalah kami himbau kepada semua saudaraku, sahabatku sebangsa setanah air, mari konsumsi produk lokal kita yang lebih sehat, segar, dan murah," kata Amran.

Indonesia melarang impor melon asal Australia berjenis rock melon atau cantaloupe.

Larangan itu telah diberlakukan sejak 3 Maret 2018, menyusul kejadian luar biasa di Australia yang mengakibatkan 4 orang meninggal setelah mengonsumsi rock melon karena terkontaminasi bakteri listeria monocytogenes.

Pelarangan impor itu termasuk rock melon yang dikirim langsung dari Australia maupun transit dari negara lain. Apabila ada rock melon yang masuk ke wilayah RI di atas 3 Maret maka akan dimusnahkan.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon