Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Pendamping Korban Harapkan Hakim Gunakan Hati Nurani

Rabu, 4 April 2018 | 23:30 WIB
YP
B
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: B1
Yus Sely di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sebelum sidang lanjutan kasus dugaan penerbitan ijazah palsu, Rabu, 4 April 2018.
Yus Sely di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sebelum sidang lanjutan kasus dugaan penerbitan ijazah palsu, Rabu, 4 April 2018.

Jakarta - Pendamping Korban kasus dugaan penerbitan ijazah palsu dari Sekolah Tinggi Theologia Injili Arastamar (STT Setia) Yus Sely meminta hakim benar-benar menggunakan hati nurani dalam mengadili dan memutuskan perkara ini. Menurut Yus, hakim harus memperhatikan kesaksian para korban dan kesetiaan mereka mencari keadilan.

"Harapan kami agar Hakim menggunakan hati nuraninya, liat korban, mereka datang dari daerah khusus Indonesia Timur, tanah Papua, Maluku dan NTT," ujar Yus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sebelum sidang lanjutan kasus dugaan penerbitan ijazah palsu, Rabu (4/4).

Yus juga berharap para terdakwa, pengacara terdakwa serta hakim agar fokus pada perkara ijazah palsu yang telah diterbitkan program studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) STT Setia. Dia berharap tidak melebar pada persoalan aset STT Setia yang sama sekali tidak ada kaitannya.

"Kita mengharapkan hakim, pengacara dan terdakwa fokus pada persoalan sesunguhnya, persoalan disinikan soal ijazah ilegal," tandas dia.

Yus juga mempertanyakan izin yang diberikan kepada STT Setia. Karena itu, kata dia, kehadiran pihak Dikti, Kopertis dan Kementerian Agama sangat diperlukan untuk mempertegas soal izin STT Setia.

Dia menyinggung soal Keputusan Menteri Agama RI. No. 180 Tahun 1997 terkait izin penyelenggaran prodi Teologia dan Pendidikan Agama Kristen (PAK) untuk STT Setia.

"Apakah SK ini boleh di pergunakan untuk membuka prodi yang lain selain Teologi dan PAK," ungkap dia.

Seperti diketahui, STT Setia yang memiliki izin penyelenggaran prodi Teologia dan PAK, telah mengeluarkan iIjazah Pendidikan Dasar Sekolah Dasar (PGSD). "Dari dikti akan menjelaksan PGSD itu domainnya Dikti bukan Kemenag," pungkas dia.

Senada dengan Yus, Ketua Yayasan Bina Setia Indonesia (YBSI) Funy, yang menjadi saksi dalam persidangan itu, menjelaskan bahwa izin yang diterima STT Setia adalah dari Kementerian Agama yakni SK Kemenag No. 180 Tahun 1997 dan SK Kemenag No. 350 Tahun 1999.

Melalui SK tersebut, kata Funy, Ijazah yang boleh dikeluarkan oleh STT Setia hanya untuk jurusan Teologia dan Pendidikan Agama Kristen (PAK)

Funy mengatakan bahwa STT dulu berada di bawah YBSI, namun YBSI telah dibubarkan sejak Maret 2014 silam.

"Tapi sekolahnya (STT Setia) masih tetap dan sekolahnya mendirikan yayasan baru," kata Funy, dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Antonius Simbolon tersebut.

Sementara Kuasa Hukum terdakwa, Tomy Sihotang menyayangkan adanya kesan permusuhan antara YBSI dengan STT Setia.

"Kok yayasan membawahi STT memposisikan kayak bermusuhan dengan STT, kita nggak ngerti minta dibubarkan, minta dicabut izin, ada apa? Itu masalahnya, kok bermusuhan dengan STT," tambah Tomy.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan penerbitan ijazah palsu dari STT Setia telah menjerat dua orang menjadi terdakwa, yakni Rektor STT Setia Matheus Mangentang dan Direktur PGSD STT Setia, Ernawaty Simbolon. Dalam dakwaan JPU sebelumnya dijelaskan bahwa sejak 1987 terdakwa Matheus Mangentang mendirikan STT Setia. Sejak 2003 sampai 2009, STT Setia menyelenggarakan program PGSD dan telah meluluskan 654 mehasiswa.

Namun, berdasarkan keterangan dari Kemenristek Dikti, pihak kementerian belum pernah memberikan izin penyelenggaraan program PGSD kepada STT Setia. Para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 67 Ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*)



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon