Zumi Zola Ditahan, Wagub Jambi Jadi Plt Gubernur

Selasa, 10 April 2018 | 19:48 WIB
CP
YD
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: YUD
Tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018 Zumi Zola (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 9 April 2018.
Tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018 Zumi Zola (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 9 April 2018. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta – Wakil Gubernur (wagub) Jambi Fachrori Umar ditunjuk menjadi pelaksana tugas gubernur Jambi. Diketahui, Gubernur Jambi Zumi Zola telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (9/10). Fachrori diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo nomor 121.15/2228/SJ.

Seusai menerima SK, Fachrori menuturkan, dirinya pernah diberi pesan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pentingnya pengelolaan dana dari pusat secara transparan dan akuntabel. "Kalau ada dana dari pusat, maka dibuat dan diolah sesuai aturan, tapi masih banyak pejabat yang masih enggak sesuai aturan," kata Fachrori di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Jakarta, Selasa (10/4).

Fachrori menyatakan, roda pemerintahan di Jambi sepatutnya berjalan efektif, meski Zumi sedang menjalani proses hukum. Dia menginginkan birokrasi di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jambi hingga kabupaten/ kota bersih dari tindakan koruptif.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdagri Hadi Prabowo menjelaskan, penunjukkan Fachrori sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4). Regulasi itu menyebutkan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa hukuman, dilarang untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya.

"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa saudara Zumi Zola selaku Gubernur Jambi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan ditahan. Guna menghindari kekosongan pimpinan pemerintahan daerah dan untuk menjamin kelancaran pemerintahan di Provinsi Jambi, Pasal 65 Ayat 4 diatur bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah," jelas Hadi.

Sedangkan, Ketua Badan Musyawarah Keluarga Jambi Jabodetabek Zainal Abidin yang turut menghadiri penyerahan SK mengaku berterima kasih atas respons cepat Kemdagri menunjuk plt. "Kami berharap supaya Jambi ke depannya bisa semakin baik dari sekarang. Kami sangat yakin dengan kepemimpinan Fachrori," kata Zainal.

Dia optimistis tak ada istilah program pemprov yang terhambat. "Enggak bisa stuck (terhambat), makanya Mendagri langsung terbitkan SK plt," tandasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon