Soal Mahar Politik, Polri: Regulasinya Harus Dipertegas
Jumat, 27 April 2018 | 10:00 WIB
Jakarta— Mabes Polri angkat bicara soal potensi money politics dan mahar politik dalam Pemilu Legislatif dan Pilpres yang diselenggarakan berbarengan pada 2019 mendatang. Korps baju cokelat itu berharap hadirnya aturan hukum yang lebih bergigi.
"Regulasinya harus dipertegas ya supaya mudah bagi kami untuk menjerat praktik semacam itu bila ada. Itupun kalau hanya Polri yang menangani tidak akan maksimal tapi kami harus bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto saat dihubungi Jumat (27/4).
Pilkada berlaku lex speasialis. Parpol dilarang meminta mahar politik yang di dalam UU Pilkada diancam sanksi pidana denda yaitu dikenakan denda sebesar 10 kali lipat dari nilai imbalan yang diterima. Ini tertera dalam Pasal 47 Ayat 6 UU No 8 Tahun 2015.
Sehingga saat disinggung apakah memungkinkan sebuah parpol didiskualifikasi dalam pilpres dan pileg, karena melakukan kecurangan, Setyo menjawab, "itu domain dari KPU dan Bawaslu."
Tapi, meskipun celah untuk menyikat parpol dan politikus yang bermental curang itu sempit, berulang kali Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan jika pihaknya tetap akan menggalakan kinerja satgas money politic dan satgas cyber crime.
Jika menemukan pelanggaran maka polisi akan menyerahkan penanganan awal di sentra Gakkumdu (Penegakan hukum terpadu) Pilkada. Kedua satgas tersebut beroperasi hanya pada saat pilkada.
Satgas ini juga telah menampakan tajinya pada Februari lalu. Saat itu Satgas Anti-Money Politic Bareskrim Polri yang bergabung dengan Satgasda Jabar dan Polres Garut menangkap komisioner KPU Garut Ade Sudrajad dan Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri. Mereka ditangkap karena dugaan tindak pidana menerima suap atau gratifikasi untuk meloloskan salah satu calon dalam Pemilihan Kabupaten (Pilbup) Garut. Untuk itu pelaku, yang merupakan penyelenggara negara, dijerat melanggar Pasal 11 dan/atau 12 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan/atau Pasal 3 dan Pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka tidak dikenakan UU Pilkada.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




