Syafruddin Sebut Dakwaan Jaksa KPK Prematur
Senin, 14 Mei 2018 | 18:58 WIB
Jakarta - Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung menilai dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapnya terkesan dipaksakan dan prematur.
Diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/5), Jaksa KPK mendakwa Syafruddin telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim selaku obligor Bank Dadang Nasional Indonesia (BDNI).
Usai persidangan, Syafruddin melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra menilai surat dakwaan terhadap kliennya hanya menyalin apa yang tertulis dalam MSAA (Master Settlement and Acquisition Agreement). Dalam MSAA tersebut diatur secara detail perjanjian antara kedua belah pihak atau antara pemerintah dan para debitur BLBI serta diatur juga mengenai mekanisme penyelesaiannya.
"Oleh karenanya diatur dalam satu perjanjian dan perjanjian itu sampai hari ini masih berlaku dan di dalamnya itu ada klausa-klausa yang menyatakan bahwa apabila para pihak itu tidak puas terhadap apa yang di putuskan, maka mereka dapat mengajukan komplai dan mengajukan gugatan ke pengadilan," kata Yusril.
Yusril menyatakan, jika mengacu kepada isi MSSA tersebut, seharusnya perkara ini tidak cukup bukti untuk bisa menjerat kliennya. Apalagi selama ini tak pernah ada gugatan terkait MSAA tersebut.
"Sudah 19 tahun lamanya MSAA ini ada dan sudah ditutup dan dianggap sudah selesai semuanya. Tidak pernah ada gugatan dari pihak pemerintah terhadap kasus ini, jadi kasus ini dianggap sudah selesai dalam perdata, tiba-tiba kalau sekarang KPK menganggap bahwa ada unsur tindak pidana korupsi dan itu didasarkan pada audit BPK yang baru atas perintah KPK sendiri," ungkapnya.
Yusril menegaskan, keputusan yang diambil oleh KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan) pada 2004 sudah berdasarkan hasil atas audit dari BPK pada waktu itu yang menyatakan bahwa kasus BDNI itu sudah selesai seluruhnya dan bisa diterbitkan SKL. Untuk itu, Yusril mempertanyakan kerugian negara sebesar Rp 4,58 triliun yang disebutkan KPK berdasarkan audit investigatif BPK.
"Bahwa kemudian tahun 2017 dilakukan audit lagi, audit invenstigatif atas permintaan KPK dan hasilnya lain itu menjadi tanda tanya juga dari kami. Karena hasil audit BPK yang sudah ada pada tahun 2006 itu dan telah melahirkan pada suatu kebijakan itu tidak bisa dianulir oleh kebijakan BPK yang baru," tegasnya.
Lebih jauh, Yusril mengklaim, kliennya bukanlah pihak atau orang yang bertanggung jawab terhadap penjualan aset eks PT Dipasena. Aset tersebut dijual oleh PT PPA pada 2007.
"Oke hasil audit BPK itu surut kebelakang, itu yang tidak mungkin dilakukan dalam hukum, ketika diketahui bahwa sebenarnya Pak Syafruddin tidak menjual aset itu, itu kan dijual oleh PT PPA pada masa 2007, pada waktu itu sudah di bawah Presiden yang baru SBY, menteri keuangannya juga sudah berubah dan tidak lagi menjadi Ketua BPPN, persoalan ini perdata atau pidana?" kata Yusril.
Dikatakan Yusril, selain persidangan di Pengadilan Tipikor, kliennya juga telah tengah menjalani persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam perkara ini, Syafruddin menggugat Menteri Keuangan dan PT Perusahaan Pengelola Aset Persero (PPA) secara perdata karena dianggap tidak memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dalam gugatan tertanggal 3 April 2018, Syafruddin menyatakan tetap berpegang pada hasil pemeriksaan BPK tahun 2006 bahwa SKL kepada Sjamsul Nursalim, pemilik BDNI, layak diberikan karena pemegang saham telah menyelesaikan seluruh kewajibannya.
Kementerian Keuangan RI dalam jawaban gugatan menyatakan bahwa dalam hasil Pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham BPK RI No. 34G/XII/11/2006 tanggal 30 Nopember 2006, ditegaskan bahwa BPK RI berpendapat SKL yang diberikan kepada Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT. BDNI (Sjamsul Nursalim) layak untuk diberikan karena PSP telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang disepakati dalam perjanjian MSAA dan perubahan perubahannya serta telah sesuai dengan kebijakan pemerintah dan Instruksi Presiden No 8 Tahun 2002.
Syafruddin sendiri menilai dakwaan yang disampaikan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah alamat alias error in persona. Menurut Syafruddin, kebijakannya dalam menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) saat menjabat Ketua BPPN kepada obligor pengendali saham BDNI pada tahun 1999, hanya sebatas menjalankan keputusan KKSK.
"Yang jelas dari dakwaan tadi itu jelas error in persona, yang menjual bukan saya dan juga saya mengikuti seluruh aturan," tegas Syafruddin.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




