KPK Bantu Selesaikan Dua Kasus Konflik Tanah

Senin, 21 Mei 2018 | 18:53 WIB
FS
FH
Penulis: Fana F Suparman | Editor: FER
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. (Antara)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelesaikan konflik tanah di wilayah Trenggalek, Jawa Timur (Jatim) dan Telukjambe, Karawang, Jawa Barat (Jabar).

Konflik di dua wilayah tersebut menjadi pembahasan dalam pertemuan antara KPK dengan Menteri LHK, Siti Nurbaya, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang, HS Muhammad Ikhsan, Pakar Hukum Agraria, Maria SW Soemardjono, dan Pakar Kehutanan, Hariadi Kartodihardjo, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/5). Dalam pertemuan ini disepakati sejumlah langkah untuk mengakhiri konflik tanah di kedua wilayah tersebut.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief mengatakan, penyelesaian konflik tanah di Trenggalek salah satunya dilakukan melalui tukar guling lahan.

"Pertama konflik di Trenggalek. Penyelesaian ada beberapa hal, salah satunya adalah melalui pertukaran kehutanan sosial yaitu tukar menukar hutan yang libatkan Pemda untuk carikan lahan penganti," kata Syarief.

Dikatakan, KLHK dan Kementerian Tata Ruang akan menindaklanjuti kesepakatan itu dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mulai Juni 2018. Diharapkan proses sosialisasi dan inventarisasi lahan masyarakat Trenggalek ini akan rampung pada Desember 2018.

"KPK sendiri, akan memfasilitasi proses sosialisasi tersebut. Proses sosialisasinya ini difasilitasi litbang KPK," kata Syarief.

Sementara untuk konflik di Telukjambe, disepakati KLHK akan menyerahkan sertifikat penguasaan hutan negara kepada Kementerian Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Setelah diserahkan akan ada pertemuan lagi dan difasilitasi KPK," ujar Syarief.

Dalam kesempatan ini, Menteri LHK, Siti Nurbaya, mengatakan konflik tanah yang terjadi di Telukjambe melibatkan masyarakat, perusahaan PT Pertiwi Lestari, serta Perhutani.

Siti mengklaim konflik di daerah itu sudah selesai setelah PT Pertiwi Lestari memberikan lahan kepada masyarakat untuk permukiman. Namun, kata Siti masyarakat masih belum puas lantaran membutuhkan lahan untuk digarap.

Selain konflik masyarakat dengan perusahaan, menurut Siti, masyarakat juga terlibat perselisihan dengan Perhutani. Konflik ini disebabkan adanya masyarakat yang tinggal di kawasan hutan negara yang dikelola Perhutani. Siti mengklaim persoalan ini pun sudah diselesaikan oleh pemerintah. "Jadi sudah kami berikan SK Perhutanan Sosial, jadi ada empat SK di sana," kata Siti.

Siti mengatakan, yang saat ini tengah dibantu KPK adalah menyelaraskan perbedaan pendapat antara KLHK dengan Kementerian Tata Ruang. Berdasarkan data pihaknya, tanah itu merupakan kawasan hutan namun tak diakui oleh Kementerian Tata Ruang. Untuk itu, KLHK dan Kementerian ATR sepakat untuk saling bertukar informasi mengenai peta tapal batas, dan pemeriksaan patok di lapangan.

"Jadi kami ditugaskan oleh KPK untuk menyerahkan peta batas dan angka konkrit dan sebagainya untuk nanti dibahas bersama Kementerian ATR/BPN dan difasilitasi oleh KPK," jelas Siti.

Siti menyebut konflik lahan di Trenggalek tak berbeda jauh seperti di Telukjambe. Menurutnya, terdapat ketidaksamaan data yang dimiliki KLHK dengan Kementerian Tata Ruang.

"Maka solusi yang akan ditempuh adalah perhutanan sosial bagi kurang lebih 4.709 KK yang harus dicover dalam perhutanan sosial," katanya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon