Satya: Pelibatan TNI Bukan Persempit Polri Berantas Terorisme
Jumat, 25 Mei 2018 | 20:06 WIB
Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Satya Widya Yudha menanggapi positif terkait disahkannya Revisi Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Perppu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Dengan disahkannya UU tersebut, akan memberikan rasa aman bagi masyarakat dan memberikan deterrent effect atau efek jera kepada para teroris.
"Keterlibatan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) akan memperkuat kinerja Polri," kata Satya di Jakarta, Jumat (25/5).
Ia menjelaskan dengan disahkannya UU itu, proses penyelesaian tindak pidana terorisme diperkuat dari mulai hulu sampai hilir. Hulunya yakni terintegrasinya fungsi-fungsi intelijen di mana BIN sebagai koordinator intelijen yang membawahi BAIS, BNPT, dan BSSN. Hilirnya, penindakan yang memungkinkan masuknya pelibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
"Saya berharap RUU Antiterorisme tersebut mengakomodasi masuknya TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP)," tutur politisi dari Fraksi Partai Golkar ini.
Dia melihat pengesahan UU tidak mempersempit ruang gerak Polri dalam menangani tindak pidana terorisme. Alasannya, fungsi TNI dalam Undang-Undang Antiterorisme dalam pasal 43 huruf i menyebutkan pelibatan TNI sebagai Bawah Kendali Operasi (BKO) membantu Polri.
"TNI tidak bisa begitu saja masuk menangani tindak pidana terorisme melainkan pihak Polri harus meminta terlebih dahulu," ujarnya.
Dia juga menegaskan diperlukan keputusan politik dalam hal pelibatan TNI yang akan diatur melalui Peraturan Presiden atau Perpres. Hal itu untuk menentukan kapan saatnya TNI masuk dalam penanganan terorisme.
"Jadi salah besar anggapan seperti itu, karena Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini adalah domain daripada Polri. Maka, mesti dipahami bahwa fungsi TNI dalam penindakan terorisme ini hanya BKO sehingga butuh Perpres," jelasnya.
Jika nantinya Koopsusgab TNI ikut terlibat dalam penanganan tindak pidana terorisme, lanjut Satya, Koopssusgab akan berada di bawah kendali komando Panglima TNI. Koopsusgab tidak bisa tindak sendiri tanpa perintah dari Panglima yang dibenarkan UU.
"Nanti kalau sudah masuk ya TNI dong yang memimpin, jadi yang komando Panglima TNI. Nanti Koopsusgab laporannya ke Panglima TNI," ungkap Satya.
Pihak DPR kini tengah menanti pemerintah untuk segera melakukan konsultasi terkait Perpres tersebut. Namun, pihak pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebut bahwa pengeluaran Perpres tidak butuh persetujuan DPR.
Satya pun membenarkan hal tersebut, karena undang-undang ini belum ada Peraturan Pemerintah (PP)-nya. Baik Undang-Undang TNI ataupun Undang-Undang Antiterorisme belum ada PP-nya, sehingga perlu dikeluarkan Perpres untuk mewadahi keputusan-keputusan politik yang diperlukan agar TNI bisa diperbantukan.
"Karena sifat Perpres ini yang dalam tanda petik istimewa, maka pemerintah kemarin menyanggupi untuk mengonsultasikan dengan DPR. Itu enggak apa-apa, secara hierarki hukum, Perpres dan PP itu adalah domain pemerintah," terangnya.
Untuk anggarannya sendiri, Koopsusgab akan ikut masuk ke anggaran TNI. Oleh karena itu, menurut Satya, salah satu fungsi keluarnya Perpres dan PP adalah untuk dapat menakar anggaran dari Koopsusgab milik TNI.
"Makanya kami minta supaya muncul Perpres dan PP itu agar supaya muncul mata anggarannya," tutup Satya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




