Hak Pengelolaan Pantai Marunda Jadi Materi Keterangan Saksi
Rabu, 30 Mei 2018 | 22:19 WIB
Jakarta- Hak pengelolaan kawasan Pantai Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara menjadi fokus pembahasan dalam keterangan saksi sidang peradilan gugatan konsesi PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Rabu (30/5).
Dalam jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pihak penggugat (KBN) menghadirkan Direktur Penatagunaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Suhendro sebagai saksi.
"Berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 1992 maka landasan dasar hukum penunjukan KBN sebagai pengelola di wilayah Marunda sebagai penunjang kegiatan pendukung," ujar Suhendro.
Dikatakan, hak pengelolaan hanya bisa diberikan kepada lembaga negara seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau badan usaha milik negara dan tidak bisa diberikan kepada pihak swasta.
Kuasa hukum pihak tergugat PT KCN Yevgeni Yusurun mengatakan, dari keterangan saksi menyebutkan BPN tidak berwenang memberikan hak pengelolaaan di wilayah perairan.
"Subyek hak pengelolaaan adalah pemerintah dalam hal ini yakni Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, sehingga dasar melawan hukum dalam gugatan konsesi pihak tergugat dipertanyakan. Kami sendiri tidak pernah mengajukan hak pengelolaan," kata Yevgeni.
Apalagi, wilayah perairan yang kini telah direvitalisasi dan menjadi obyek sengketa bukan merupakan milik KBN mutlak karena merupakan areal penunjang yang sejak tahun 14 tahun lalu sudah dikerjasamakan melalui tender. Pengajuan hak pengelolaan untuk kawasan dermaga Pantai Marunda diajukan oleh KSOP V Marunda sebagai regulator.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




