Pembangunan Skybridge Butuh Waktu Tiga Bulan
Selasa, 19 Juni 2018 | 16:58 WIB
Jakarta - Dirut Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, memperkirakan, pembangunan jembatan penghubung (skybridge) Stasiun Tanah Abang hingga Blok G memakan waktu tiga bulan. Sedangkan akhir Juni 2018 ini, pemenang lelang kontraktor pengerjaan sudah diumumkan.
"Estimasi biaya mencapai Rp 30 miliar. Setelah libur Lebaran pemenang lelang diumumkan, tunggu saja. Untuk pastinya, bisa dicek di LPSE Sarana Jaya. Diperkirakan pengerjaan memakan waktu tiga bulan," kata Yoory, di Jakarta, Selasa (19/6).
Pembangunan skybridge sepanjang 386,4 meter dengan lebar 12,6 meter merupakan bagian dari penataan Tanah Abang yang menjadi kebijakan Pemprov DKI. Sarana Jaya, selaku BUMD, menggunakan kas perusahaan untuk membiayai proyek sebelum APBD-P Pemprov DKI tahun 2018 disahkan.
Yoory mengatakan, hingga kini pihaknya bersama PD Pasar Jaya masih mencari lokasi pasti untuk menampung pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jatibaru Raya selama pengerjaan skybridge nantinya. Setelah pengerjaan rampung, Jalan Jatibaru Raya baru dibuka.
"Selama pembangunan, kondisi jalan seperti eksisting saat ini, setelah jadi, baru dibuka. Tetapi kita juga harus memperhatikan faktor keamanan selama pembangunan," kata Yoory.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Ombudsman Perwakilan DKI, Dominikus Dalu, mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan Pemprov DKI membangun skybridge. Hanya saja pihaknya menuntut agar satu ruas Jalan Jatibaru Raya yang ditutup untuk kegiatan PKL dikembalikan fungsinya.
"Kalau bangun skybridge itu kewenangan pemprov, silakan saja, tetapi jalan harus dibuka untuk publik," tuturnya.
Dominikus tidak menanggapi ketika disinggung pembangunan skybridge tanpa didahului langkah korektif maladministrasi kebijakan Tanah Abang malah menjadikan proses lelang dan proyek pembangunan skybridge tidak kredibel.
Sejak Ombudsman merilis laporan hasil akhir pemeriksaan (LHAP) terkait maladministrasi penutupan Jalan Jatibaru pada Maret 2018, hingga berakhirnya Idulfitri sekarang ini, satu ruas Jalan Jatibaru masih diperuntukan bagi kegiatan PKL.
Dominikus meminta Pemprov DKI untuk segera membuka kembali Jalan Jatibaru dalam waktu dekat. Apabila langkah tersebut tak kunjung dilakukan, pihaknya bakal meminta Ombudsman RI mengeluarkan rekomendasi.
"Intinya kami minta setelah Lebaran ini dibuka. Kalau belum, saya usul ke pimpinan untuk mengeluarkan rekomendasi, supaya ada ketegasan dan maladministrasinya tidak berlanjut," katanya.
Pasal 38 UU No 37/2008 tentang Ombudsman menyatakan rekomendasi Ombudsman wajib dilaksanakan. Hal itu juga diperkuat dengan Pasal 351 (4) ayat UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan Kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Apabila tidak dilaksanakan terdapat sanksi paling berat berupa pemberhentian sementara kepala daerah.
Dominikus melanjutkan, hingga kini Pemprov DKI belum menjalankan komitmen berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya terkait penutupan Jalan Jatibaru. Padahal poin tersebut menjadi salah satu bukti temuan maladministrasi dari kebijakan penutupan jalan.
Ombudsman DKI, lanjut Dominikus, telah menyurati gubernur pada tanggal 24 Mei 2018 untuk melaksanakan komitmennya dan segera mengembalikan Jalan Jatibaru sesuai fungsi. Namun sejauh ini surat tersebut belum ditanggapi.
"Surat kami minta Jalan Jatibaru dibuka setelah Lebaran, karena pemprov tidak melaksanakan komitmennya untuk koordinasi dengan Ditlantas Polda Metro," ungkapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Skuad Timnas AS pada Piala Dunia 2026 Akan Diumumkan 26 Mei




