Polisi Ciduk Supir Angkot Kasus Penodongan di Jakut
Senin, 25 Juni 2018 | 17:49 WIB
Jakarta - Anggota Polsek Koja berhasil mengamankan Erlangga (25) pengemudi angkot Mikrolet 30A nomor plat B-1284-VD jurusan Tanjung Priok-Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu (24/6) kemarin.
Pelaku awalnya sempat berdalih tidak terlibat dalam kasus penodongan di dalam angkutannya. Namun setelah dilidik oleh anggota yang bersangkutan mengakui menjadi salah satu otak pelaku tindakan kriminalitas.
Kapolsek Koja, Kompol Effendi menyebutkan pelaku melakukan tindakan penodongan bersama dua rekannya yakni Adi alias Pea dan Dimas alias Ambon yang masih dalam pengejaran kepolisian.
"Ketiga pelaku ini mencari korban yang menaiki angkot mereka kemudian supir sengaja mengemudikan angkotnya dengan kencang di jalur busway agar korbannya tidak melarikan diri saat dilakukan penodongan," ujar Efendi, Senin (25/6) siang di markas Polsek Koja.
Selain melaju dengan kencang supir angkot tersebut sengaja menyalakan musik dengan suara keras untuk menghindari kecurigaan pengguna jalan lain saat korban ditodong oleh kedua rekannya.
"Mereka bertiga sudah saling kenal dan berulang kali beroperasi melakukan tindakan serupa, sedikitnya sudah tiga kali mereka beraksi," tambahnya.
Jenazah korban penumpang atas nama Asih Sukarsih (31) yang meninggal sudah diautopsi dan dimakamkan di kampung halamannya di Subang. Sedangkan ketiga pelaku diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




