Kakak Cak Imin Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Rabu, 25 Juli 2018 | 20:25 WIB
FS
YD
Penulis: Fana F Suparman | Editor: YUD
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. (AFP/Bay Ismoyo)

Jakarta - Ketua DPRD Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/7). Kakak kandung dari Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ini sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Bupati nonaktif Nganjuk Taufiqurrahman.

"Saksi Abdul Halim Iskandar tidak hadir," kata Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (25/7).

Abdul Halim mengaku sakit hingga tidak dapat memenuhi panggilan penyidik. Untuk itu, tim penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya.

"Yang bersangkutan sakit. Pemeriksaan dijadwalkan ulang namun belum ditentukan waktunya," kata Febri.

Belum diketahui pasti kaitan Abdul Halim dalam dugaan gratifikasi yang diterima Taufiqurrahman. Selain menjabat sebagai ketua DPRD Jawa Timur, kakak Cak Imin itu juga menduduki posisi ketua DPW PKB Jawa Timur.
Diketahui, KPK menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Sebelumnya, Taufiqurrahman telah menyandang status tersangka suap terkait mutasi dan promosikan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Tak hanya suap dan gratifikasi, Bupati Nganjuk dua periode ini juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.
Untuk kasus suap, Taufiqurrahman telah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Sementara untuk kasus gratifikasi dan pencucian uang masih dalam tahap penyidikan KPK. (F-5)



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon