Gaikindo Tunggu Detail Aturan DP Rp 0
Kamis, 23 Agustus 2018 | 20:01 WIB
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengeluarkan peraturan tentang ketentuan uang muka (down payment/DP) Rp 0 untuk pembelian kendaraan bermotor dengan skema kredit. Peraturan tersebut sedang dibicarakan dan akan diterbitkan lewat revisi aturan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi mengatakan, pihaknya masih menunggu detail peraturan tersebut. Sampai kini, belum ada persyaratan detail bagi perusahaan pembiayaan yang bisa memanfaatkan kebijakan DP Rp 0.
"Gaikindo belum tahu jelas peraturan ini, sehingga perlu dikaji lagi," ujar dia kepada Investor Daily di Jakarta, Kamis (23/8).
Dia hanya meminta perusahaan pembiayaan agar berhati-hati dalam menerapkan aturan ini. Hal ini untuk menghindari gagal kredit jika peraturan tersebut disahkan.
4W Deputy Managing Director PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) Setiawan Surya mengatakan, Suzuki juga belum mendengar kabar dari OJK mengenai peraturan itu.
Yang jelas, jika peraturan tersebut resmi dikeluarkan, akan mendorong penjualan otomotif.
"Sekarang tergantung pihak pembiayaan, mereka berani atau tidak mengucurkan kredit dengan DP Rp 0," ujar dia.
Dia menilai, kebijakan DP Rp 0 bisa menarik minat konsumen, terutama untuk kendaraan baru. Pada prinsipnya, kalangan agen pemegang merek (APM) mobil tinggal menyediakan unit mobil, sedangkan pembayaran, entah itu tunai dan kredit, tergantung konsumen.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




