Loloskan Mantan Koruptor, Komitmen Bawaslu Dipertanyakan

Senin, 27 Agustus 2018 | 16:08 WIB
YS
WM
Penulis: Yeremia Sukoyo | Editor: WM
Ray Rangkuti.
Ray Rangkuti. (Antara)

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tiga daerah telah meloloskan tiga mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg). Pelolosan mantan napi koruptor terjadi di daerah Tana Toraja, Sulawesi Utara, dan Aceh.

Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai, masih adanya tiga calon legislatif mantan koruptor yang diloloskan, menjadi bukti nyata lembaga setingkat Bawaslu belum komitmen penuh terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Bawaslu seperti tidak punya komitmen pemberantasan korupsi. Komitmen Bawaslu terhadap pemberantasan korupsi nampak lebih kepada hura-hura melalui tagline-tagline dan seremonial," kata Ray Rangkuti, di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (26/8).

Menurutnya, apa yang sudah dilakukan Bawaslu, yakni masih meloloskan mantan napi koruptor cukup mengecewakan. Padahal, bangsa Indonesia sendiri sudah bersusah payah mencoba menciptakan pemilihan legislatif yang bebas dari orang-orang bermasalah.

"Kondisi ini sama saja juga mengabaikan gerakan anti korupsi. Sangat mengecewakan bagi kita. Semuanya menunjukkan wajah Bawaslu yang tidak semeriah semboyan-semboyan yang ditunjukkan," ucapnya.

Keputusan Bawaslu dan Panwaslu di tiga daerah tersebut meloloskan tiga mantan narapidana korupsi sebagai bacaleg lantaran mereka berpedoman pada UU 7/2017. Dalam UU itu, mantan narapidana korupsi tidak dilarang nyaleg.

Padahal, dalam Peraturan KPU, (PKPU) 20/2018 melarang mantan napi koruptor untuk mengikuti pemilihan legislatif 2019. PKPU itupun saat ini telah sah, berlaku dan diundangkan.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon