Kasus Narkotika Richard Muljadi, Kejaksaan Telah Terima SPDP

Selasa, 28 Agustus 2018 | 13:12 WIB
BM
WP
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: WBP
Richard Muljadi (kanan) saat menjalani pemeriksaan polisi.
Richard Muljadi (kanan) saat menjalani pemeriksaan polisi. (BeritaSatu Photo/Farouk Arnaz)

Jakarta- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus narkotika pengusaha Richard Muljadi, yang ditangkap lantaran kedapatan menggunakan kokain di toilet sebuah restoran, di kawasan SCBD, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Iya betul. Kemarin sudah kita terima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) atas tersangka Richard Muljadi," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi, di Jakarta, Selasa (28/8).

Langkah selanjutnya dikatakan Nirwan, Kejaksaan Tinggi akan menerbitkan surat perintah (P16) untuk menujuk nama-nama jaksa yang akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersangka Richard Muljadi. "Dalam surat P16 itu akan ditunjuk siapa-siapa saja yang akan menangani penelitian berkas perkara kasus itu," ungkapnya.

Menyoal jumlah jaksa yang ditunjuk melakukan penelitian, Nirwan menuturkan, bergantung kebijakan pimpinan. "Tentatif ya. Bisa tiga, bisa empat, bergantung keputusan pimpinan. Itu kebijakan pimpinan mau berapa jaksa yang nantinya bisa tertera di surat P16 itu. Nantinya jaksa peneliti ini akan mengikui perkembangan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya," katanya.

Diketahui, tersangka Richard Muljadi ditangkap lantaran kedapatan menggunakan kokain, di toilet sebuah restoran, di kawasan SCBD, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/8) lalu. Richard yang disebut-sebut merupakan cucu dari seorang konglomerat Kartini Muljadi, ditangkap oleh Kombes Pol Herry Heryawan yang kebetulan sedang berkunjung ke restoran itu bersama rekan-rekannya.

Awalnya Richard menerima kokain dari orang tidak dikenal atas suruhan ML (buron) sebagai hadiah, karena yang bersangkutan mau menikah. Sejurus kemudian, dia masuk ke dalam toilet untuk menggunakan barang itu. Herry yang juga sedang berada di dalam toilet yang sama, merasa curiga dan kemudian menangkap Richard. Pada saat penangkapan, disita satu ponsel Iphone X warna hitam yang pada layarnya terdapat serbuk putih diduga kokain sisa pakai dan satu lembar uang kertas 5 Dollar Australia.

Usai melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan Richard sebagai tersangka penyalahguna narkotika, dan dilakukan penahanan, Kamis (23/8).



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon