Kasus Geo Dipa, Putusan PN Jaksel Bertentangan Fakta Persidangan

Rabu, 5 September 2018 | 09:36 WIB
AP
AO
Penulis: Asni Ovier Dengen Paluin | Editor: AO
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) PT Geo Dipa Energi di dataran tinggi Dieng, Batur, Banjarnegara, Jawa Tengah.
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) PT Geo Dipa Energi di dataran tinggi Dieng, Batur, Banjarnegara, Jawa Tengah. (Antara/Anis Efizudin)

Jakarta - Perusahaan milik negara di bidang panas bumi PT Geo Dipa Energi (Persero) sangat menyayangkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang secara yuridis sangat bertentangan dengan UU tentang Arbitrase. Putusan itu juga dianggap bertentangan dengan fakta-fakta persidangan.

Putusan PN Jaksel yang dipimpin Florensasi Susana sebagai hakim ketua pada Selasa (4/9) mengabulkan satu permohonan PT Bumigas Energi dan menolak dua permohonan lainnya. "Di dalam putusannya, majelis hakim hanya mempertimbangkan alasan-alasan yang di luar dari yang diatur di dalam Pasal 70 UU Arbitrase," kata Asep Ridwan, kuasa hukum Geo Dipa dari AHP & Partners di Jakarta, Rabu (5/9).

Padahal, ujarnya, sebagaimana telah dimaksudkan oleh UU Arbitrase dan dipertegas oleh pendapat ahli di persidangan, Pasal 70 UU itu bersifat limitatif. "Pertimbangan ini bertentangan pula dengan pernyataan Majelis Hakim sendiri, di mana di dalam putusan sela pada intinya menyatakan bahwa Majelis Hakim hanya akan berpedoman pada Pasal 70 UU Arbitrase dalam memeriksa perkara pembatalan itu," katanya.

Karena hal-hal tersebut, Asep mengatakan, Geo Dipa akan mengajukan upaya hukum yang dimungkinkan sesuai dengan hak yang dijamin hukum. Terhadap Putusan Majelis Hakim Perkara PN Jaksel Nomor 529/Pdt.ARB/2018/PN.Jkt.Sel, PT Geo Dipa Energi (Persero) akan melakukan upaya hukum lebih lanjut, yaitu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pihak Geo Dipa juga berpandangan, putusan PN Jaksel itu juga belum berkekuatan hukum tetap. "Perlu untuk digarisbawahi bahwa upaya-upaya dari Bumigas selama ini, termasuk dengan mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase, sangat mengganggu keberlangsungan proyek Dieng Patuha," kata Asep.

Padahal, kata dia, pemerintah sedang menggadang-gadang program pengembangan energi baru terbarukan di Indonesia. Terkait dengan hal ini, Geo Dipa juga mencadangkan haknya untuk mengajukan upaya hukum lainnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon