Kasus Geo Dipa-Bumigas, BANI Ajukan Memori Kasasi ke MA

Kamis, 6 September 2018 | 18:29 WIB
AP
AO
Penulis: Asni Ovier Dengen Paluin | Editor: AO
PT Geo Dipa Energi
PT Geo Dipa Energi (Istimewa)

Jakarta - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memutuskan akan mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang membatalkan putusan BANI dalam perkara PT Geo Dipa Energi (Persero) dengan PT Bumigas.

"Kami tidak sepakat dengan putusan Majelis Hakim PN Jaksel, yang menyatakan perkara ini nebis in idem. Jadi, kami akan melanjutkan upaya hukum lain, yaitu mengajukan memori kasasi," kata kuasa hukum BANI, Adhitya Yulwansyah di Jakarta, Kamis (6/9). Nebis in idem adalah salah satu asas dalam hukum yang berarti perkara dengan subjek dan objek sama, yang sebelumnya pernah diperiksa, tidak boleh diperiksa lagi pada tingkat peradilan yang sama.

Seperti diketahui, majelis hakim PN Jaksel, yang terdiri atas Florensia, Mery Taat, dan Krisnugrogo, menyatakan perkara ini sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 586/Pdt.Sus/2012, sehingga nebis in idem.

Bagi kuasa hukum BANI, dasar putusan PN Jaksel yang membatalkan putusan BANI dengan alasan nebis in idem itu tidak tepat, mengingat asas itu tidak termasuk dalam Pasal 70 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase, yang mengatur alasan-alasan yang dapat digunakan untuk membatalkan putusan arbitrase secara limitatif.

Selain itu, eksepsi ne bis in idem telah dipertimbangkan oleh Majelis Arbitrase dan dalam Pasal 62 ayat 4 UU 30/1999 disebutkan bahwa pengadilan negeri tidak memeriksa pertimbangan Majelis Arbitrase. "Jika PN Jaksel berpandangan nebis in idem karena perkara Geo Dipa vs Bumigas pernah diperiksa, maka logikanya PN Jaksel seharusnya menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase yang diajukan Bumigas. Sebab, sebelumnya pembatalan pernah diajukan pada 2008 oleh PN Jaksel," kata Adhitya, yang juga pengacara dari kantor hukum Yulwansyah, Balfas, & Partners itu.

Dikatakan juga, perkara yang sebelumnya sudah selesai dengan adanya putusan MA dengan nomor perkara 586/Pdt.Sus/2012, tetapi dalam putusan itu tidak disebutkan akibat dari pembatalan. Dengan demikian, putusan arbitrase sebelumnya dianggap tidak pernah ada, sehingga permohonan arbitrase Geodipa tidak ne bis in idem.

Kuasa hukum BANI lainny, Kamil Zacky Permandha menjelaskan, sengketa Geo Dipa dan Bumigas yang diputuskan BANI tertanggal 30 Mei 2018 telah mengabulkan permohonan Geo Dipa, yang menyatakan Bumigas wanprestasi dan perjanjian dinyatakan berakhir. Putusan BANI tersebut telah diambil secara bulat oleh tiga arbiter dan tidak ada dissenting opinion dari salah satu arbiter. Putusan itu bersifat final dan mengikat para pihak.

"Putusan yang telah dikeluarkan oleh BANI seharusnya ditaati oleh pengadilan sesuai ketentuan UU Arbitrase," ujarnya. Dia juga menambahkan, para pihak telah sepakat bahwa apabila terjadi sengketa terkait perjanjian akan diselesaikan di BANI dan keputusannya bersifat final serta mengikat.

"Sesuai ketentuan UU Arbitrase, dengan adanya klausul BANI dalam perjanjian, maka seluruh sengketa terkait perjanjian harus diselesaikan di BANI. Pengadilan negeri tidak berhak memeriksa sengketa perjanjian. Oleh karena itu, pengadilan negeri tidak berwenang memeriksa perkara ini," katanya.

Dia juga menjelaskan, karena dari awal kesepakatan para pihak adalah hanya satu atau hanya arbitrase. Artinya, hal itu pada hakikatnya adalah berdasarkan kesepakatan para pihak. "Klausul arbitrase adalah kesepakatan yang harus dianggap sebagai UU bagi para pihak yang membuatnya," kata Kamil.

UU Arbitrase juga mengatur bahwa adanya klausul arbitrase meniadakan hak bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan negeri. UU Arbitrase sudah mengatur bahwa apabila telah ada klausul arbitrase dalam suatu perjanjian, maka pengadilan negeri tidak berwenang untuk memeriksa pokok permasalahan maupun membuka kembali perkara yang telah diputus oleh suatu putusan arbitrase.

"UU Arbitrase hanya memberikan kewenangan pengadilan untuk memeriksa pembatalan putusan arbitrase yang sudah diatur secara limitatif dalam Pasal 70 UU Arbitrase," tegasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon