Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Dieksekusi ke Lapas Bengkulu

Rabu, 3 Oktober 2018 | 20:48 WIB
FS
IC
Penulis: Fana F Suparman | Editor: CAH
Ridwan Mukti.
Ridwan Mukti. (Antara/Hafidz Mubarak A)

Jakarta - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Bengkulu. Tak hanya Ridwan Mukti, Jaksa KPK juga mengeksekusi istri Ridwan, Lily Martiani Maddari ke Lapas Perempuan Bengkulu. Eksekusi ini dilakukan setelah perkara suap proyek peningkatan jalan di Bengkulu yang menjerat keduanya berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Ridwan Mukti di Lapas Bengkulu, dan Lily Martiani Maddari di Lapas Perempuan Bengkulu," kata Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (3/10).

Diketahui, Ridwan dan Lily merupakan terpidana kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan di Bengkulu. Keduanya terbukti menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Statika Jhony Wijaya melalui orang kepercayaan Lily bernama Rico Dian Sari. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juga terhadap pasangan suami istri itu.

Hukuman terhadap Ridwan dan Lily diperberat oleh pengadilan tingkat banding menjadi masing-masing pidana penjara 9 tahun, denda Rp 400 juta subsider 8 bulan kurungan. Tak hanya hukuman pidana, Pengadilan Tipikor Jakarta juga mencabut hak politik Ridwan selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon