Sebelum Legalkan Becak, Mohamad Taufik Minta Anies Revisi Perda Tibum
Rabu, 10 Oktober 2018 | 12:34 WIB
Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Mohamad Taufik meminta Gubernur DKI, Anies Baswedan memasukkan dulu revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) ke DPRD DKI, baru menentukan langkah melegalkan operasional becak di Jakarta.
Selama revisi perda itu belum masuk, dibahas lalu disahkan oleh DPRD DKI. Ia meminta Anies tidak melakukan tindakan apa pun untuk mengizinkan becak beroperasi di Jakarta. "Segera dong revisi perdanya dimasukin. Jangan mendahului lah," kata Taufik di gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (10/10).
Ia sendiri belum menerima salinan revisi Perda Tibum tersebut. Sehingga belum ada pembahasan apa pun mengenai aturan perizinan operasi becak di Jakarta. "Kapan kirimnya? Belum masuk. Bagaimana mau dibahas kalau belum masuk," ujarnya.
Kendati demikian, ia mendukung adanya payung hukum yang melindungi keberadaan becak di Jakarta. Paling tidak, becak ini beroperasi di tempat yang telah ditentukan. Tidak boleh keluar dari kawasan yang diatur dalam perda nantinya.
"Memang harus ada payung hukumnya. Saya kira nanti bentuknya kawasan. Di sini boleh, di sini enggak boleh. Kan enggak mungkin dia masuk Thamrin dan Sudirman. Maka perlu diatur dalam perda. Apalagi keberadaan becak ada karena kebutuhan lingkungan," jelasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




