550 Mantan Napi Teroris Bakal Diberdayakan Kemsos

Kamis, 25 Oktober 2018 | 19:17 WIB
MN
IC
Penulis: Mikael Niman | Editor: CAH
Menteri Sosial ?Agus Gumiwang Kartasasmita (tengah) bersama Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Edi Suharto dan Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial (RSTS) dan KPO, Sonny W. Manalu? saat pembukaan Rakornas Sinkronisasi dan Keterpaduan Program Rehabilitasi Sosial BWBP Kasus Terorisme Tahun 2018, di Hotel Santika, Kota Bekasi, 25 Oktober 2018.
Menteri Sosial ?Agus Gumiwang Kartasasmita (tengah) bersama Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Edi Suharto dan Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial (RSTS) dan KPO, Sonny W. Manalu? saat pembukaan Rakornas Sinkronisasi dan Keterpaduan Program Rehabilitasi Sosial BWBP Kasus Terorisme Tahun 2018, di Hotel Santika, Kota Bekasi, 25 Oktober 2018. (BeritaSatu Photo/Mikael Niman)

Bekasi - Kementerian Sosial (Kemsos) telah merehabilitasi 80 dari 550 orang mantan narapidana kasus terorisme. Para mantan napi teroris ini sudah memiliki usaha ekonomi yang mampu mengangkat taraf hidup di tengah-tengah masyarakat.

Menteri Sosial, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengutarakan persoalan yang dihadapi Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan (BWBP) kasus terorisme tidak selesai setelah mereka usai menjalani hukuman. Sebab, saat para BWBP berada di tengah-tengah masyarakat, masih melekat stigma dan diskriminasi terhadap mereka.

"Ini akan menimbulkan persoalan baru, yaitu permasalahan sosial dan ekonomi. Stigma menyebabkan mereka sulit mendapatkan pekerjaan, dijauhi dan tidak dipercaya masyarakat. Bahkan, tidak sedikit yang dimusuhi dan diusir warga sekitar," ujarnya saat sambutan Rapat Koordinasi Nasional Sinkronisasi dan Keterpaduan Program Rehabilitasi Sosial BWBP Kasus Terorisme Tahun 2018, di Hotel Santika, Kota Bekasi, Kamis (25/10).

Para BWBP ini merupakan salah satu sasaran dari 27 jenis Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Program Kementerian Sosial. Hal ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden kepada Menteri Sosial tahun 2016. "Kementerian Sosial telah berkomitmen ikut mengambil peran dalam penanganan BWBP kasus terorisme bidang rehabilitasi sosial," ujarnya.

‎Untuk melaksanakan itu, kata dia, Kemsos meminta Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang yang melaksanakan tugas dan fungsi program rehabilitasi sosial bagi eks napi teroris agar terus melakukan inovasi melalui pengembangan berbagai kreatifitas program, hingga pelaksanaan.

Saat bersamaan, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Edi Suharto, menyatakan sejak tahun 2016, Kemsos atas Perintah Presiden telah menyusun rencana aksi program rehabilitasi sosial bagi bagi eks narapidana teroris, dan telah berhasil melaksanakan rehabilitasi sosial bagi 80 orang eks Napiter.

‎Ke-80 mantan napi teroris itu terdiri dari 16 orang di DKI Jakarta, 21 orang di Jawa Barat, delapan orang di Lamongan Jawa Timur dan 35 orang di Poso Sulawesi Tengah.

"Mereka saat ini sudah mengembangkan usaha kemandirian demi terwujudnya kesejahteraan keluarga mereka dan hidup rukun di tengah-tengah lingkungan tempat tinggalnya," kata Edi.

Dengan demikian, setelah dikurangi 80 orang yang sudah menjalani rehabilitasi kini masih terdapat sebanyak 470 orang yang membutuhkan rehabilitasi sosial. "Kami targetkan, mereka semua bisa ditangani sampai tahun 2020," katanya.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk, mengembalikan keberfungsian sosial para eks napi teroris sehingga setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan mereka dapat menjalankan fungsi sosialnya secara baik dan wajar di tengah keluarga dan masyarakat; lalu meningkatkan ketahanan sosial dan ketahanan ekonomi, melalui pengembangan usaha kemandirian sehingga mereka dapat hidup sejahtera bersama keluarganya; dan menyukseskan program deradikalisasi bagi eks narapidana teroris maupun keluarga dan lingkungan masyarakat sekitarnya melalui pendekatan pekerjaan sosial.

Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial (RSTS) dan KPO, Sonny W. Manalu, menambahkan jika keseluruhannya dapat mengikuti program rehabilitasi sosial sebagaimana rencana aksi Kementerian Sosial, dapat dilaksanakan, pemerintah telah secara signifikan dapat menutup peluang dan kesempatan berkembangnya teroris baru.

"Diharapkan, seluruh eks Napiter melalui program rehabilitasi sosial dan program deradikalisasi dapat menjadi mitra kerja Pemerintah dalam melaksanakan program deradikalisasi di berbagai daerah khususnya di lingkungan eks Napiter itu berada," pungkasnya. 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon