Sidang Soemarmo di Jakarta untuk Hindari Pengaruh Tersangka

Senin, 4 Juni 2012 | 16:20 WIB
RW
B
Wali Kota Semarang Soemarmo bersama para pendukungnya sebelum memasuki ruang sidang untuk menjadi saksi dalam kasus suap yang melibatkan dua anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD 2012 dengan terdakwa Sekretaris Daerah Kota Semarang nonaktif Akhmat Zaenuri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jateng. FOTO :  R. Rekotomo/ANTARA
Wali Kota Semarang Soemarmo bersama para pendukungnya sebelum memasuki ruang sidang untuk menjadi saksi dalam kasus suap yang melibatkan dua anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD 2012 dengan terdakwa Sekretaris Daerah Kota Semarang nonaktif Akhmat Zaenuri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jateng. FOTO : R. Rekotomo/ANTARA
KPK sudah mengantongi izin persidangan tersangka Wali Kota Semarang dari MA.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidangkan perkara dugaan suap terkait  pembahasan APBD kota Semarang tahun anggaran 2011-2012 dengan tersangka Wali Kota Semarang, Soemarmo HS di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan alasan KPK menyidangkan Soemarmo di Jakarta tidak ada kaitannya dengan independensi aparat keamanan maupun hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang.

"Jadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan penegak hukum di sana, baik PN Tipikor di Semarang maupun Polda Jawa Tengah. Kami enggak mau ada pengaruh dari yang bersangkutan (tersangka)," kata Johan di kantor KPK, Senin (4/6).

Menurut Johan, dari awal KPK mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung dan PN Tipikor Semarang untuk mengantisipasi kejadian di sidang perkara serupa dengan terdakwa Sekretaris Daerah Semarang, beberapa waktu lalu.

"Kami percaya tidak terintervensi. Tapi pengalaman  sidang Sekda Semarang untuk memberikan kebebasan saksi-saksi memberi keterangan di Persidangan," kata Johan.

Dikatakan Johan, untuk menyidangkan Soemarmo di Jakarta, KPK sudah mengantongi izin dari MA.

"Permohonan MA ini diamini oleh PN Tipikor Semarang. Mereka tidak keberatan. Disampaikan juga suratnya oleh MA. Kemudian disetujui untuk dilakukan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Johan.

Kamis pekan lalu, sejumlah anggota Komisi III DPR mendatangi Polda Jawa Tengah dan PN Tipikor Semarang terkait proses sidang Soemarmo yang direncanakan dilakukan di PN Tipikor Jakarta.

Pertengahan Maret lalu, KPK menetapkan Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro sebagai tersangka penyuap anggota DPRD kota Semarang.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon