Kasus Baiq Nuril, Pemerintah akan Tingkatkan Standar Seleksi Kepsek

Jumat, 23 November 2018 | 14:29 WIB
MB
B
Penulis: Maria Fatima Bona | Editor: B1
Aktivis perempuan yang juga anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka (kiri) mendampingi Baiq Nuril Maknun (tengah) terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik saat jumpa pers di Fakultas Hukum Unram, Mataram, NTB, Selasa (20/11).
Aktivis perempuan yang juga anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka (kiri) mendampingi Baiq Nuril Maknun (tengah) terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik saat jumpa pers di Fakultas Hukum Unram, Mataram, NTB, Selasa (20/11). (ANTARA FOTO/Hero)

Jakarta - Dunia pendidikan kembali dihebohkan dengan munculnya kasus tindakan pelecehan yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 7 Mataram, Muslim kepada salah satu mantan staf tata usahanya, Baiq Nuril, yang saat ini sedang dalam proses hukum. Apalagi alih-alih mendapatkan keadilan, Baiq Nuril malah dikenai hukuman penjara.

Merespons masalah tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, ia telah menugaskan staf ahli bidang regulasi untuk menelaah masalah dari aspek hukum, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran etika yang dilakukan oleh pihak kepala sekolah.

"Kejadian ini, saya sudah menugaskan staf ahli bidang regulasi untuk menelaah dari aspek hukum," kata Muhadjir kepada SP, Rabu (21/11) malam.

Ia menuturkan, dengan adanya kejadian seperti ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan meningkatkan level seleksi jabatan untuk kepsek terkait standar perilaku dan etika agar jabatan tersebut benar-benar di tangan yang tepat.
Selain itu, Muhadjir juga menyebutkan, rencananya kepsek dan pengawas sekolah akan masuk dalam bagian dari jenjang karier guru. Dengan demikian, ada tahapan yang harus penuhi oleh para guru untuk dapat menjadi kepsek.

Kata dia, peraturan tersebut sedang dibahas di lintas kementerian. Pasalnya, seperti diketahui guru adalah milik pemerintah daerah (Pemda) sehingga butuh keterlibatan kementerian/lembaga lain selain Kemdikbud.

Sementara itu, pemerhati pendidikan Andreas Tambah menyayangkan adanya tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang pendidik. Menurut dia, hal ini merupakan sebuah aib bagi dunia pendidikan. Seorang guru atau kepsek yang seharusnya menjadi contoh dan benteng terakhir dari kemerosotan moral, malah menjadi pelaku.

"Saya yakin pembinaan selama ini yang dilakukan oleh instansi terkait sudah baik dan pendidikan agama pun sudah mengajarkan hal-hal yang baik. Namun meski demikian, pembinaan nonteknis akademik atau manajemen perlu ditingkatkan lagi, seperti etika, peran, serta tanggung jawab seorang guru di tengah-tengah warga sekolah dan masyarakat," kata Dewan Pertimbangan Komnas Pendidikan ini.

Ia menambahkan, selain pembinaan, hukuman bagi pelaku pelecehan dan tindakan asusila di kalangan pendidik perlu ditegakkan dengan sanksi yang lebih berat.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon