Kasus Baiq Nuril, Pengamat: Guru Seharusnya Bisa Jadi Teladan

Jumat, 23 November 2018 | 14:35 WIB
MB
B
Penulis: Maria Fatima Bona | Editor: B1
Aksi penolakan eksekusi Baiq Nuril.
Aksi penolakan eksekusi Baiq Nuril. (Antara)

Jakarta- Kasus pelecehan yang diduga dilakukan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) terhadap stafnya, Baiq Nuril, mendapat perhatian banyak pihak. Selain mencoreng dunia pendidikan, kasus itu juga mencuat karena ketimpangan keadilan yang didapatkan korban.

Guru Besar bidang Ilmu Pendidikan Anak Berbakat pada Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Rochmat Wahab, menyarankan, sebaiknya perlu diupayakan membangun kesadaran kolektif (collective awareness) bahwa guru harus bisa menunjukkan perilaku terpuji sehingga jadi teladan untuk semua, khususnya para peserta didik.

Rochmat juga menekankan, kewajiban guru bukan hanya untuk aspek akademik saja, melainkan juga aspek nonakademik yang menyangkut perilaku baik dan terpuji pada anak. Di samping itu, antarguru harus bisa saling menjaga dan tidak boleh terjadi pelecehan, fisik maupun seksual.

Ia juga mengimbau organisasi profesi seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) untuk terus mengawal implementasi kode etik, sebagaimana profesi lainnya.

"Jujur saja, selama ini PGRI belum pernah menunjukkan kewenangannya untuk menegakkan profesi yang terkait dengan penjagaan integritas kepribadian guru. Jika ada guru yang melanggar kode etik, banyak diabaikan. Kondisi ini tidak menimbulkan efek jera, sehingga kasus demi kasus bisa muncul," jelasnya kepada SP, Rabu (21/11) malam.

Terkait efek jera, Rochmat menegaskan, perlu adanya sanksi yang sesuai dengan peraturan yang ada jika benar-benar melakukan pelanggaran etik dan moral. "Mereka (para guru, red) juga perlu menunjukkan kesadaran kolektif, merasa malu jika bertindak melanggar kode etik, terlebih-lebih melakukan pelecehan seksual, tanpa menunggu dihakimi orang lain," ujarnya.

Ia menambahkan, pembinaan guru sebelumnya fokus pada paket pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG). Skema pembinaan lebih difokuskan pada kompetensi profesional dan pedagogik. Sementara untuk kompetensi personal dan sosial dinilai masih kurang.

Namun ketika diubah nama menjadi pendidikan profesi guru (PPG), Rochmat mengatakan, relatif sudah ada pembinaan personal dan sosial, termasuk di dalamnya nilai moral dan etika. Bahkan, pemerintah menyiapkan asrama bagi para guru selama mengikuti PPG ini.

Meski begitu, mantan rektor UNY ini menilai, pembinaan untuk moral dan etika ini tidak dilakukan secara intens sehingga muncul perilaku guru yang kurang baik, layaknya kasus Baiq Nuril dan Kepala Sekolah di SMAN 7 Mataram tersebut.

"Pembinaan guru yang berkenaan dengan moral dan etika sudah ada, apakah di sekolah maupun di luar sekolah bersama-sama koleganya. Namun pembinaan kurang intens, sehingga bisa bisa dijamin menghasilkan perilaku guru yang baik," cetusnya.

Untuk itu, Rochmat 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon