Tim Faisal-Biem: Kacau Data DPT DKI Jakarta
Kamis, 7 Juni 2012 | 18:46 WIB
Daftar DPT jangan ditetapkan tergesa-gesa. Harus diverifikasi secara teliti.
Terkait dengan temuan dugaan pemilih ganda fiktif Gubernur DKI, Ketua Tim Advokasi pasangan cagub-cawagub Faisal Basri Biem Benyamin, Reinhard Parapat mengatakan itu merupakan cerminan tidak tertibnya database DPT. Karena itu dia sangat menyesali langkah KPU Provinsi DKI menetapkan daftar DPT, padahal datanya masih banyak yang diduga ganda dan fiktif alias kacau.
“Saya sudah ingatkan waktu rapat pleno, supaya daftar DPT jangan ditetapkan dengan tergesa-gesa. Harus diverifikasi lagi secara teliti dan mendetail untuk menghindari adanya kesalahan data. Sekarang dengan adanya penemuan baru ini, tentu harus ada solusi yang lain,” kata Reinhard.
Diungkapkannya, hasil pertemuannya dengan KPU Provinsi DKI bersama dengan empat tim sukses lainnya adalah, KPU Provinsi DKI akan memberikan dua model softcopy DPT. Yakni soft copy berupa data pemilih tetap hasil rapat pleno pada 2 Juli dan soft copy berisi data DPT yang telah dipisahkan dengan data pemilih ganda.
Reinhard mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi kembali keseluruhan data yang diterima dari KPUD. Verifikasi itu untuk membuktikan apakah data yang diduga fiktif yang ditemukan KPUD berasal dari laporan tim sukses atau temuan penyelenggara pemilu itu sendiri.
"Kami juga kan melakukan verifikasi secara random di lima wilayah untuk mencari tahu kemungkinan adanya data ganda kembali. Verifikasi random ini membutuhkan waktu dua hingga lima hari," ujarnya.
Berdasarkan temuan KPUD dan solusi pemisahan data ganda, pihaknya juga sedang mengkaji kemungkinan untuk mengambil langkah hukum. Pasalnya, pemisahan dan penahanan kartu pemilih bisa saja mencabut hak hak konstitusi warga negara.
Kajian yang juga dilakukan yakni apakah tindakan KPUD dengan menahan kartu pemilih ganda merupakan kategori merubah jumlah DPT yang ada. Pasalnya, dengan menahan satu kartu pemilih, sama saja dengan mengurangi jumlah pemilih yang sebenarnya.
"Kami mau KPU terbuka, karena kasus ini harus clear semua. Jika tidak, sulit bagi kami mendeteksi kesalahan yang mungkin terjadi saat pemilihan," tegasnya.
Ketua Tim Advokasi pasangan cagub-cawagub Jokowi - Ahok, Sira Prayuna menegaskan adanya pengakuan KPU terhadap data ganda membuktikan kecurigaan lima tim sukses terhadap ketidakberesan data DPT tidak mengada-ada. Saat ini, pihaknya juga sedang mengkaji apakah langkah hukum akan diambil dengan kebijakan KPU Provinsi DKI memisahkan data ganda dari DPT.
"Ini bukti kami berlima punya niat baik yakni menjadikan Pemilukada tidak cacat hukum, jurdil dan transparan," tuturnya.
Tim Advokasi pasangan cagub-cawagub Hidayat-Didik, Rois Hadayana, menegaskan KPU Provinsi DKI Jakarta telah menemukan hampir seratus ribu data ganda.
"Kami akan cek apakah data itu merupakan data dari kami atau bukan," ujarnya.
Terkait langkah KPU Provinsi DKI mengkategorikan penahanan kartu pemilih ganda, pihaknya juga akan melakukan kajian hukum. Pasalnya dalam aturan KPUD hanya orang yang benar benar meninggal yang tidak dihitung sebagai pengurangan jumlah pemilih.
"Apakah ini terobosan hukum atau pelanggaran hukum, kita akan kaji terlebih dahulu. Karena langkah ini bisa menjadi yurispudensi penyusunan DPT di pemilukada di daerah lain," tuturnya.
Terkait dengan temuan dugaan pemilih ganda fiktif Gubernur DKI, Ketua Tim Advokasi pasangan cagub-cawagub Faisal Basri Biem Benyamin, Reinhard Parapat mengatakan itu merupakan cerminan tidak tertibnya database DPT. Karena itu dia sangat menyesali langkah KPU Provinsi DKI menetapkan daftar DPT, padahal datanya masih banyak yang diduga ganda dan fiktif alias kacau.
“Saya sudah ingatkan waktu rapat pleno, supaya daftar DPT jangan ditetapkan dengan tergesa-gesa. Harus diverifikasi lagi secara teliti dan mendetail untuk menghindari adanya kesalahan data. Sekarang dengan adanya penemuan baru ini, tentu harus ada solusi yang lain,” kata Reinhard.
Diungkapkannya, hasil pertemuannya dengan KPU Provinsi DKI bersama dengan empat tim sukses lainnya adalah, KPU Provinsi DKI akan memberikan dua model softcopy DPT. Yakni soft copy berupa data pemilih tetap hasil rapat pleno pada 2 Juli dan soft copy berisi data DPT yang telah dipisahkan dengan data pemilih ganda.
Reinhard mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi kembali keseluruhan data yang diterima dari KPUD. Verifikasi itu untuk membuktikan apakah data yang diduga fiktif yang ditemukan KPUD berasal dari laporan tim sukses atau temuan penyelenggara pemilu itu sendiri.
"Kami juga kan melakukan verifikasi secara random di lima wilayah untuk mencari tahu kemungkinan adanya data ganda kembali. Verifikasi random ini membutuhkan waktu dua hingga lima hari," ujarnya.
Berdasarkan temuan KPUD dan solusi pemisahan data ganda, pihaknya juga sedang mengkaji kemungkinan untuk mengambil langkah hukum. Pasalnya, pemisahan dan penahanan kartu pemilih bisa saja mencabut hak hak konstitusi warga negara.
Kajian yang juga dilakukan yakni apakah tindakan KPUD dengan menahan kartu pemilih ganda merupakan kategori merubah jumlah DPT yang ada. Pasalnya, dengan menahan satu kartu pemilih, sama saja dengan mengurangi jumlah pemilih yang sebenarnya.
"Kami mau KPU terbuka, karena kasus ini harus clear semua. Jika tidak, sulit bagi kami mendeteksi kesalahan yang mungkin terjadi saat pemilihan," tegasnya.
Ketua Tim Advokasi pasangan cagub-cawagub Jokowi - Ahok, Sira Prayuna menegaskan adanya pengakuan KPU terhadap data ganda membuktikan kecurigaan lima tim sukses terhadap ketidakberesan data DPT tidak mengada-ada. Saat ini, pihaknya juga sedang mengkaji apakah langkah hukum akan diambil dengan kebijakan KPU Provinsi DKI memisahkan data ganda dari DPT.
"Ini bukti kami berlima punya niat baik yakni menjadikan Pemilukada tidak cacat hukum, jurdil dan transparan," tuturnya.
Tim Advokasi pasangan cagub-cawagub Hidayat-Didik, Rois Hadayana, menegaskan KPU Provinsi DKI Jakarta telah menemukan hampir seratus ribu data ganda.
"Kami akan cek apakah data itu merupakan data dari kami atau bukan," ujarnya.
Terkait langkah KPU Provinsi DKI mengkategorikan penahanan kartu pemilih ganda, pihaknya juga akan melakukan kajian hukum. Pasalnya dalam aturan KPUD hanya orang yang benar benar meninggal yang tidak dihitung sebagai pengurangan jumlah pemilih.
"Apakah ini terobosan hukum atau pelanggaran hukum, kita akan kaji terlebih dahulu. Karena langkah ini bisa menjadi yurispudensi penyusunan DPT di pemilukada di daerah lain," tuturnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
HUKUM & HANKAM
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




