Polda Metro Siapkan Jawaban Dugaan Maladministrasi Kasus Novel Baswedan
Selasa, 11 Desember 2018 | 20:35 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya tengah menyusun jawaban mengenai temuan Ombudsman terkait tindakan maladministrasi minor atau bersifat kecil dalam kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK, Novel Baswedan. Polisi mempunyai waktu 30 hari untuk mengirimkan jawaban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono pada Selasa (11/12), mengatakan penyidik sudah berusaha mengungkap kasus Novel dengan menggunakan sejumlah metode. Namun menurut Argo, pihaknya belum nendapatkan secara jelas mengenai motif penyerangan terhadap Novel.
Sementara itu Ombudsman mencatat maladministrasi dalam penyidikan Novel terkait 172 personel yang dikerahkan dalam kasus tersebut yang dinilai kurang efektif. Seharusnya menurut Ombudsman, polisi lebih profesional dalam memilih anggota untuk menangani kasus ini.
Sebelumnya, Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan sejak Maret hingga Agustus 2018 disimpulkan terdapat sejumlah maladministrasi minor di penyidik kepolisian dalam kasus penyiraman air keras kepada Novel.
Seperti diketahui Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal usai salat subuh di masjid dekat rumahnya, 11 April 2017. Akibat serangan itu, mata Novel mengalami kerusakan parah dan menjalin pengobatan di Singapura. Hingga kini polisi belum mampu mengungkap pelakunya.
Lihat video:
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




