KPU: Kotak Suara dari Kardus Sudah dari Pemilu 2014
Sabtu, 15 Desember 2018 | 19:41 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, pergantian kotak suara berbahan kardus bukan hal baru digunakan dalam Pemilu. Pada Pemilu 2014 silam, penggunaan kotak suara dari kardus sudah dilakukan.
"Kotak suara berbahan dari karton kedap air dan itu sudah sejak 2014. Pilkada 2015-2017 dan pilkada 2018, sudah gunakan itu," ujar komisioner KPU Viryan Azis di Hotel Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (15/12).
Viryan mengatakan, kotak suara yang terbuat dari almunium usianya sudah cukup lama, sehingga kondisinya saat ini sudah banyak yang rusak. Menurutnya, pergantian kotak suara ini sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Karena selain aspek bahan penggunaan kotak suara tersebut di UU 7 tahun 2017 disebutkan kotak suara transparan," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




