KPU: Kotak Suara dari Kardus Sudah dari Pemilu 2014

Sabtu, 15 Desember 2018 | 19:41 WIB
HS
YD
Penulis: Hotman Siregar | Editor: YUD
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik (kiri) dan Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) menunjukan kotak suara bermaterial kardus dan transparan di Kantor KPU Pusat, di Jakarta, Jumat (14/12/2018). Pengadaan kotak suara bermaterial kardus itu mampu menghemat setengah anggaran dari pembelian kotak suara transparan bermaterial plastik yang akan digunakan dalam Pemilu serentak pada tahun 2019.
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik (kiri) dan Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) menunjukan kotak suara bermaterial kardus dan transparan di Kantor KPU Pusat, di Jakarta, Jumat (14/12/2018). Pengadaan kotak suara bermaterial kardus itu mampu menghemat setengah anggaran dari pembelian kotak suara transparan bermaterial plastik yang akan digunakan dalam Pemilu serentak pada tahun 2019. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, pergantian kotak suara berbahan kardus bukan hal baru digunakan dalam Pemilu. Pada Pemilu 2014 silam, penggunaan kotak suara dari kardus sudah dilakukan.

"Kotak suara berbahan dari karton kedap air dan itu sudah sejak 2014. Pilkada 2015-2017 dan pilkada 2018, sudah gunakan itu," ujar komisioner KPU Viryan Azis di Hotel Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (15/12).

Viryan mengatakan, kotak suara yang terbuat dari almunium usianya sudah cukup lama, sehingga kondisinya saat ini sudah banyak yang rusak. Menurutnya, pergantian kotak suara ini sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Karena selain aspek bahan penggunaan kotak suara tersebut di UU 7 tahun 2017 disebutkan kotak suara transparan," katanya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon