MUI Tegaskan Tak Terlibat Spanduk Larangan Perayaan Natal
Minggu, 23 Desember 2018 | 11:46 WIB
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyatakan tidak terlibat pemasangan spanduk mengenai larangan penyelenggaraan perayaan Natal di Pangandaran, Jawa Barat.
"MUI Pusat tidak pernah mengeluarkan imbauan atau instruksi kepada seluruh jajaran pengurus MUI di semua tingkatan yang melarang umat Kristiani menyelenggarakan perayaan Natal selain di gereja," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi di Jakarta, Minggu (23/12).
Ia mengemukakan hal itu menyusul beredarnya foto spanduk di Pangandaran yang bertulisan "Masyarakat Pangandaran Menolak Kegiatan Perayaan Natal di Tempat yang bukan Gereja" dengan logo MUI di bagian kiri dan logo Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di bagian kanan.
Dia memastikan spanduk tersebut dibuat pihak tertentu dengan mencatut nama MUI. Dia meminta pihak berwenang menertibkan spanduk tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara umat beragama.
Baznas sebelumnya juga menyatakan tidak terlibat dalam pemasangan spanduk terkait penyelenggaraan perayaan Natal tersebut.
Zainut menekankan bahwa MUI senantiasa mendorong dan mendukung terciptanya kehidupan umat beragama yang rukun, damai dan harmonis dilandasi sikap saling menghormati, persaudaraan dan toleransi di dalam melaksanakan ajaran agama dan keyakinan masing-masing.
MUI mengimbau semua pihak menjaga kehidupan masyarakat yang rukun, kondusif dan harmonis, khususnya menjelang pelaksanaan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif agar hajatan nasional tersebut dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




