Polresta Bogor Gagalkan Peredaran Rp 150 Juta Uang Palsu
Jumat, 4 Januari 2019 | 10:56 WIB
Bogor - Polresta Bogor Kota berhasil menggagalkan peredaran uang palsu 1.500 lembar pecahan Rp 100.000 dan tiga lembar pecahan Rp 50.000, atau dengan total Rp 150 juta. Polisi juga mengamankan dua pelaku UD (52) dan HR (28) dan keduanya merupakan residivis dalam kasus pemalsuan surat berharga.
Para pelaku tidak berkutik saat petugas melakukan penggerebekan di Kampung/Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, kemarin. Penangkapan dua tersangka di Kabupaten Bogor merupakan hasil pengembangan dugaan beredarnya uang palsu di Kota Bogor.
"Di TKP kami amankan barang bukti berupa lembaran uang kertas pecahan Rp 100.000 sebanyak 1.500 lembar, uang kertas pecahan Rp 50.000 tiga lembar, leptop dan mesin cetaknya," papar Kapolresta Bogor Kota, Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya, di Mapolresta, Kamis (3/1) malam.
Selain uang palsu, Ulung kembali membeberkan, pelaku juga memalsukan dokumen surat kendaraan seperti BPKB dan STNK, juga sertifikat kepemilikan hak tanah. Berdasarkan keterangan pelaku, aksinya tidak hanya sekali dilakukan.
"Para pelaku telah menjalani hukuman di Lapas Jambe, Tangerang pada 2015 dalam kasus pemalsuan surat berharga," kata Ulung.
Barang bukti lain yang berhasil diamankan antara lain tiga unit mesin cetak (printer), satu unit jinjing, mesin pres (laminating), juga beberapa telepon seluler. Kemudian ada 21 lembar STNK, dan tiga lembar sertifikat hak tanah.
Para pelaku dikenakan Pasal 36 ayat 1,2 dan 3 UU/2011 tentang mata uang dengan ancaman 10 tahun penjara. Kapolres pun berjanji akan terus mengembangkan kasus tersebut yang diduga mempunyai jaringan.
"Berdasarkan pengakuan, motif mereka memalsukan uang untuk bertransaksi narkoba. Kita masih kembangkan," tutup Ulung.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




