Besok, SK Pedoman Penghitungan Suara Disahkan
Minggu, 10 Juni 2012 | 19:28 WIB
SK ini akan menjadi payung hukum bagi KPU untuk menandakan pemilih ganda dengan menahan salah satu kartu pemilih.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta akan mengesahkan Surat Keputusan (SK) tentan Pedoman Pemungutan dan Penghitungan Suara, Senin (11/6). SK ini akan menjadi payung hukum bagi KPU untuk menandakan pemilih ganda dengan menahan salah satu kartu pemilih. Sehingga, pemilih ganda tersebut tidak dapat memilih di dua tempat atau menggunakan hak suaranya dua kali.
SK Pedoman Pemungutan dan Penghitungan Suara akan merevisi Peraturan KPU No. 13 tahun 2009. Dalam SK tersebut akan diatur penandaan bagi pemilih ganda, sesuai dengan kesepakan dari para enam tim sukses pasangan calon untuk menandai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dengan cara mewarnai atau memberi bintah pada pemilih yang diduga memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda.
"Penandaan ini dilakukan lewat sistem komputer. Ditargetkan dimulai paling lambat besok. Penandaan juga akan terus dilakukan hingga H-1 pemungutan suara. Karena ada kemungkinan si pemilih ada yang meninggal dunia. Jadi dengan adanya SK, Panitia Pemungutan Suara (PPS) memiliki payung hukum dan bebas bergerak," kata Aminullah, dari Pokja Pendataan Pemilih KPU Provinsi DKI, Jakarta, Minggu (10/6).
Namun, lanjutnya, masih terbuka peluang pemilih yang sudah ditandai ganda dalam salinan DPT, menggunakan hak pilihnya. Yaitu dengan cara dapat menunjukkan KTP DKI atau kartu keluarga sesuai dengan data.
"Kami diingatkan Panwaslu DKI agar tidak menghilangkan hak pilih warga Jakarta. Karena bisa saja pemilih tersebut hanyalah korban. Sehingga sepanjang dia memiliki KTP dan kartu keluarga sesuai data, ya tetap diberikan hak pilihnya," ujar Aminullah.
Untuk menjaga agar tak terjadi kecurangan saat hari pemungutan suara, diungkapkannya daftar pemilih terindikasi ganda ini akan dicetak rangkap. Kemudian diberikan kepada seluruh PPS, sementara data soft copy data akan diberikan kepada Panwaslu maupun petugas pemantau.
"Yang pasti, saat pengecekan di lapangan, kami lebih banyak menemukan NIK ganda karena ada kesalahan pencatatan data. Artinya, pemilik NIK tersebut sebenarnya berbeda," tuturnya.
Langkah penetapan SK Pedoman Pemungutan dan Pemungutan Suara dinilai tepat dalam menyelesaikan masalah data pemilih ganda oleh Panwaslu DKI Jakarta. Sebab dalam proses pemungutan dan penghitungan suara harus ada payung hukum yang menjadi petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis), agar tidak salah langkah.
"Dalam proses pemungutan dan penghitungan suara memang harus ada juklak dan juknisnya. Untuk menghindari salah langkah dan timbulnya ketidakpuasan dari berbagai pihak," kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah.
SK tersebut dapat membantu pemutakhiran data pemilih yang terindikasi ganda. Sebab, ungkapnya, hingga saat ini, Panwaslu mendapatkan masih ada sekitar 44 ribu nama pemilih yang terindikasi ganda, atau hanya 0,07 persen dari data DPT. "Kami harap ini bisa ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi DKI," tegasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta akan mengesahkan Surat Keputusan (SK) tentan Pedoman Pemungutan dan Penghitungan Suara, Senin (11/6). SK ini akan menjadi payung hukum bagi KPU untuk menandakan pemilih ganda dengan menahan salah satu kartu pemilih. Sehingga, pemilih ganda tersebut tidak dapat memilih di dua tempat atau menggunakan hak suaranya dua kali.
SK Pedoman Pemungutan dan Penghitungan Suara akan merevisi Peraturan KPU No. 13 tahun 2009. Dalam SK tersebut akan diatur penandaan bagi pemilih ganda, sesuai dengan kesepakan dari para enam tim sukses pasangan calon untuk menandai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dengan cara mewarnai atau memberi bintah pada pemilih yang diduga memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda.
"Penandaan ini dilakukan lewat sistem komputer. Ditargetkan dimulai paling lambat besok. Penandaan juga akan terus dilakukan hingga H-1 pemungutan suara. Karena ada kemungkinan si pemilih ada yang meninggal dunia. Jadi dengan adanya SK, Panitia Pemungutan Suara (PPS) memiliki payung hukum dan bebas bergerak," kata Aminullah, dari Pokja Pendataan Pemilih KPU Provinsi DKI, Jakarta, Minggu (10/6).
Namun, lanjutnya, masih terbuka peluang pemilih yang sudah ditandai ganda dalam salinan DPT, menggunakan hak pilihnya. Yaitu dengan cara dapat menunjukkan KTP DKI atau kartu keluarga sesuai dengan data.
"Kami diingatkan Panwaslu DKI agar tidak menghilangkan hak pilih warga Jakarta. Karena bisa saja pemilih tersebut hanyalah korban. Sehingga sepanjang dia memiliki KTP dan kartu keluarga sesuai data, ya tetap diberikan hak pilihnya," ujar Aminullah.
Untuk menjaga agar tak terjadi kecurangan saat hari pemungutan suara, diungkapkannya daftar pemilih terindikasi ganda ini akan dicetak rangkap. Kemudian diberikan kepada seluruh PPS, sementara data soft copy data akan diberikan kepada Panwaslu maupun petugas pemantau.
"Yang pasti, saat pengecekan di lapangan, kami lebih banyak menemukan NIK ganda karena ada kesalahan pencatatan data. Artinya, pemilik NIK tersebut sebenarnya berbeda," tuturnya.
Langkah penetapan SK Pedoman Pemungutan dan Pemungutan Suara dinilai tepat dalam menyelesaikan masalah data pemilih ganda oleh Panwaslu DKI Jakarta. Sebab dalam proses pemungutan dan penghitungan suara harus ada payung hukum yang menjadi petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis), agar tidak salah langkah.
"Dalam proses pemungutan dan penghitungan suara memang harus ada juklak dan juknisnya. Untuk menghindari salah langkah dan timbulnya ketidakpuasan dari berbagai pihak," kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah.
SK tersebut dapat membantu pemutakhiran data pemilih yang terindikasi ganda. Sebab, ungkapnya, hingga saat ini, Panwaslu mendapatkan masih ada sekitar 44 ribu nama pemilih yang terindikasi ganda, atau hanya 0,07 persen dari data DPT. "Kami harap ini bisa ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi DKI," tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
HUKUM & HANKAM
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




