Coret OSO, KPU Tegaskan Sesuai Aturan Berlaku
Rabu, 23 Januari 2019 | 18:59 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pastikan mencoret nama Oesman Sapta Odang (OSO) dari daftar calon tetap anggota (DCT) DPD dalam Pemilu 2019.
Hal ini dilakukan setelah OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan parpol hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan di Jakarta, Rabu (23/1), hingga Selasa 22 Januari pukul 24.00 WIB, KPU tidak menerima surat pengunduran diri OSO dari pengurus Partai Hanura. Padahal KPU telah memberikan toleransi selama 7 hari bagi OSO.
Ilham menegaskan keputusan KPU sesuai peraturan yang berlaku. Dengan tak dimasukan nama OSO dalam DCT, dipastikan OSO gagal maju sebagai calon DPD Provinsi Kalimantan Barat di Pemilu 2019.
Lihat video:
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




