Coret OSO, KPU Tegaskan Sesuai Aturan Berlaku

Rabu, 23 Januari 2019 | 18:59 WIB
AS
SA
Penulis: Ahmad Salman | Editor: SLA
Oesman Sapta Odang (tengah).
Oesman Sapta Odang (tengah). (Beritasatu/Primus Dorimulu)

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pastikan mencoret nama Oesman Sapta Odang (OSO) dari daftar calon tetap anggota (DCT) DPD dalam Pemilu 2019.

Hal ini dilakukan setelah OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan parpol hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan di Jakarta, Rabu (23/1), hingga Selasa 22 Januari pukul 24.00 WIB, KPU tidak menerima surat pengunduran diri OSO dari pengurus Partai Hanura. Padahal KPU telah memberikan toleransi selama 7 hari bagi OSO.

Ilham menegaskan keputusan KPU sesuai peraturan yang berlaku. Dengan tak dimasukan nama OSO dalam DCT, dipastikan OSO gagal maju sebagai calon DPD Provinsi Kalimantan Barat di Pemilu 2019.

Lihat video: 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon