Kejari Depok Tetap Akan Eksekusi Buni Yani

Kamis, 31 Januari 2019 | 20:56 WIB
BH
IC
Penulis: Bhakti Hariani | Editor: CAH
Buni Yani.
Buni Yani. (Antara/M Agung Rajasa)

Depok, Beritasatu.com - Kejaksaan Negeri Depok tetap akan melakukan eksekusi terhadap terdakwa Buni Yani dalam kasus ujaran kebencian. Meski tidak menyebutkan kapan eksekusi dilakukan tapi Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari memastikan tetap akan mengeksekusi Buni Yani.

Sufari mengatakan akan melakukan eksekusi setelah menerima putusan salinan dari Mahkamah Agung. "Kami sudah terima salinan putusannya sejak lima hari lalu,"ujar Sufari di Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (31/1).

Setelah putusan salinan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan eksekusi. Namun dia enggan menyebutkan kapan eksekusi dilakukan. "Sesuai prosedur maka dilakukan eksekusi," kata Sufari.

Dia menegaskan, tidak ada persiapan khusus atas perkara ini, sebab eksekusi ini sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Tidak ada persiapan apapun. Seperti biasa saja. Proses sesuai dengan KUHAP. Karena tidak dilakukan penahanan mulai dari penyelidikan dan tuntutan, ya, tentu kita lakukan panggilan sesuai dengan KUHAP," tutur Sufari.

Perihal teknis dan waktu penjemputan Buni Yani, Sufari enggan membeberkan termasuk soal dimana Buni Yani nanti akan ditahan. "Itu teknis ya, jangan. Sudah cukup itu saja ya," ujar Sufari.

Surat panggilan Buni Yani bernomor B. 282/0.2.34/Euh.3/01/2019, untuk memenuhi panggilan pada Jumat (1/2) pukul 09:00 WIB.

Dalam surat tersebut, Buni Yani diminta untuk menghadap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Depok Priatmaji D Prawiro. Buni Yani diminta datang untuk memenuhi pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung nomor 1712K/PID.SUS/2018 tanggal 22 November 2018.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memvonis 18 bulan penjara untuk Buni Yani pada November 2017. Buni divonis terkait tuduhan melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam video pidato Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP).

Buni mengajukan kasasi ke MA lantaran keberatan dengan vonis tersebut. Namun, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Buni Yani. 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon