Pemerintah dan DPR Diminta Luruskan Informasi Substansi RUU P-KS
Rabu, 6 Februari 2019 | 21:26 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan Kerja Program Legislasi Nasional Pro Perempuan (JKP3) meminta DPR dan Pemerintah segera meluruskan disinformasi dengan memberikan informasi terkait substansi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) serta urgensinya bagi pencegahan kekerasan seksual, perlindungan dan pemulihan korban.
Saat ini, masyarakat mengganggap RUU P-KS merupakan RUU pro-zina yang mengatur banyak ketentuan di luar norma. Seperti larangan penggunaan jilbab dari orangtua kepada anak, melegalkan aborsi, melanggengkan seks bebas, dan lain sebagainya.
Padahal, RUU P-KS hanya mengatur tentang peningkatan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, bukan untuk membatasi dan melegalkan ataupun menabrak berbagai norma yang selama ini ada dan dijaga masyarakat Indonesia.
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Andi Komara menjelaskan, saat ini disinformasi muncul sebagai akibat dari ketidaktahuan publik akan substansi RUU P-KS.
"Sudah sepatutnya DPR RI, pemerintah, dan kelompok pengusung RUU P-KS memberikan penjelasan terkait pentingnya RUU P-KS," kata Andi Komara, saat dijumpai Beritasatu.com, di Kantor LBH Jakarta, Rabu (6/1) di Jakarta.
Karena itu, menurut Andi Komara, saat ini DPR dan pemerintah perlu untuk segera memberi informasi kepada masyarakat tentang pentingnya RUU tersebut. Semua demi adanya jaminan kehadiran negara dalam melindungi warga negara dari berbagai macam tindakan kekerasan seksual.
Koordinator Jaringan Kerja Program Legislasi Nasional Pro Perempuan (JKP3), Ratna Batara Munti menuturkan, selain meluruskan disinformasi informasi RUU P-KS, DPR bersama dengan pemerintah juga perlu segera membahas dan mengesahkan RUU menjadi UU.
"Yang kita harapkan DPR tidak meludah lalu menjilatinya lagi. Karena RUU ini merupakan usulan DPR sendiri. Harus segera dilakukan pembahasan dan disahkan," kata Ratna Batara.
Menurut Ratna Batara Munti, saat ini juga sangat penting untuk membuka ruang partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan konstruktif pada RUU P-KS dengan dasar faktual dari Pengalaman Korban dan keluarga korban. Jangan sampai muncul kembali korban, namun tidak ada pasal yang bisa digunakan.
"JKP3 mendukung DPR RI sebagai Lembaga Tinggi Negara, pengemban suara Rakyat, untuk membuktikan diri melalui manfaat kuasanya, melaui keberpihakan pada korban kekerasan seksual dengan men-sahkan RUU P-KS," ucap Ratna Batara Munti
Koordinator Advokasi dan Kebijakan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Riska Carolina menegaskan, pihaknya akan tetap mendukung penuh pembahasan RUU P-KS di DPR.
Jangan sampai, pembahasan RUU tersebut berjalan di tempat karena adanya informasi-informasi menyesatkan yang dihembuskan pihak tertentu yang belum paham urgensi RUU tersebut.
"Kami mendukung pembahasan RUU P-KS. RUU P-KS lebih kepada pemulihan korban hingga restitusi. Di tahun politik sekarang ini kita agak lupa realita yang ada. Kami akan tetap mendukung penghapusan kekerasan seksual ini. Banyak perempuan tidak mendapatkan keadilan, pemulihan, dan lain sebagainya," ucap Risca Carolina.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




