Dikabarkan Akan Larang Rapat di Hotel, Kemdagri Merasa Dirugikan

Selasa, 12 Februari 2019 | 10:51 WIB
CP
AO
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: AO
Ilustrasi hotel.
Ilustrasi hotel. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com – Informasi yang menyebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo hendak atau ingin mengeluarkan larangan rapat-rapat di hotel dinilai menyesatkan. Pihak yang menginformasikan hal tersebut, dianggap tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kemdagri Bahtiar Baharuddin dalam keterangan persnya yang diterima Beritasatu.com di Jakarta, Selasa (12/2). "Secara kelembagaan, Kemdagri sangat dirugikan dengan informasi tersebut, karena sangat menyesatkan dan tanpa konfirmasi. Hingga saat ini, Mendagri atau pejabat di lingkungan Kemdagri tidak pernah membuat larangan rapat-rapat aparatur di hotel," kata Bahtiar Baharuddin.

Bahtiar Baharuddin menuturkan, sebagian besar rapat yang digelar Kemdagri dilaksanakan di hotel-hotel Jakarta maupun daerah. Sebab, itu melibatkan banyak peserta dan adanya keterbatasan ruang rapat yang besar. Misalnya, Rapat Koordinasi Nasional bidang Kehumasan dan Hukum, Senin (11/2), digelar di Hotel Bidakara, Jakarta. Sementara, pada Selasa (12/2), Rapat Koordinasi Kesbangpol digelar di Hotel Clarion, Makassar, Sulawesi Selatan.

Menurut Bahtiar, Mendagri hanya memberikan pengarahan kepada staf internal untuk menyusun standard operational procedure (SOP). SOP khusus itu terkait pelayanan konsultasi evaluasi anggaran pendapatan dan belanja daerah. Hal itu merespons atas kasus di Hotel Borobudur, Jakarta, beberapa waktu lalu.

"Aparat pemda yang datang ke Jakarta dan yang mau konsultasi ke Kemdagri silakan menginap di hotel-hotel. Tetapi, pelayanan konsultasi, khususnya konsultasi evaluasi APBD, tetap dilaksanakan di kantor (Kemdagri). Memperhatikan soal evaluasi APBD adalah hal sensitif dan dalam pengawasan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, Red)," kata Bahtiar.

Bahtiar Baharuddin menambahkan, arahan Mendagri menyusun SOP semata-mata untuk mencegah staf Kemdagri terhindari dari hal-hal yang dapat menjadi permasalahan hukum. "Jadi, sama sekali tidak ada larangan rapat di hotel," kata mantan direktur Politik Dalam Negeri Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemdagri ini.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon