Pemerintah Minta Waktu Sikapi Pemekaran Daerah
Rabu, 13 Juni 2012 | 16:52 WIB
Saat ini, setidaknya ada 19 usulan daerah pemekaran baru.
Pemerintah masih belum bisa mengajukan sikap final terkait usulan pemekaran sejumlah daerah yang diajukan oleh DPR.
Sikap itu terungkap dalam rapat antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Komisi II DPR membidangi pemerintahan daerah, di Gedung, DPR, Jakarta, Rabu (13/6).
Kepada wartawan, usai pertemuan itu, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan bahwa Pemerintah belum menyelesaikan kajian dan persiapan untuk membahas lebih lanjut soal rencana pemekaran wilayah itu.
"Kami tak keberatan dengan pemekaran, cuma kita ingin memakai ukuran yang lebih jelas untuk tiap rencana pemekaran," kata Gamawan.
Dia melanjutkan Pemerintah bersedia membahas usulan pemekaran, namun haruslah dengan ukuran jelas. Hal itu diperlukan untuk menghindari munculnya masalah besar setelah pemekaran dilaksanakan.
"Sebagai contoh, dari daerah yang sudah dimekarkan, soal batas wilayah saja ada 800 batas yang belum selesai. Kita hindari yang seperti itu," ungkap Gamawan.
Sebelumnya, Pemerintah melaksanakan moratorium pemekaran daerah tahun lalu. Namun DPR kemudian meminta Pemerintah memperjelas sikap akhir soal isu itu.
Saat ini, setidaknya ada 19 usulan daerah pemekaran baru. Di antaranya adalah pemekaran Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Kalimantan Utara.
Pemerintah masih belum bisa mengajukan sikap final terkait usulan pemekaran sejumlah daerah yang diajukan oleh DPR.
Sikap itu terungkap dalam rapat antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Komisi II DPR membidangi pemerintahan daerah, di Gedung, DPR, Jakarta, Rabu (13/6).
Kepada wartawan, usai pertemuan itu, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan bahwa Pemerintah belum menyelesaikan kajian dan persiapan untuk membahas lebih lanjut soal rencana pemekaran wilayah itu.
"Kami tak keberatan dengan pemekaran, cuma kita ingin memakai ukuran yang lebih jelas untuk tiap rencana pemekaran," kata Gamawan.
Dia melanjutkan Pemerintah bersedia membahas usulan pemekaran, namun haruslah dengan ukuran jelas. Hal itu diperlukan untuk menghindari munculnya masalah besar setelah pemekaran dilaksanakan.
"Sebagai contoh, dari daerah yang sudah dimekarkan, soal batas wilayah saja ada 800 batas yang belum selesai. Kita hindari yang seperti itu," ungkap Gamawan.
Sebelumnya, Pemerintah melaksanakan moratorium pemekaran daerah tahun lalu. Namun DPR kemudian meminta Pemerintah memperjelas sikap akhir soal isu itu.
Saat ini, setidaknya ada 19 usulan daerah pemekaran baru. Di antaranya adalah pemekaran Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Kalimantan Utara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
HUKUM & HANKAM
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




