Kadis Lingkungan Hidup Kosong, Anies Tak Khawatir

Selasa, 26 Februari 2019 | 17:38 WIB
LT
B
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: B1
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melantik sebanyak 1.125 pejabat eselon 2, 3 dan 4 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (25/2/2019).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melantik sebanyak 1.125 pejabat eselon 2, 3 dan 4 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (25/2/2019). (Beritasatu Photo/Lenny Tristia)

Jakarta, Beritasatu.com - Meskipun jabatan kepala dinas lingkungan hidup (LH) DKI kosong karena kepala dinas yang lama didemosi menjadi Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Gubernur Anies Baswedan menyatakan tidak terlalu mengkhawatirkan hal tersebut.

Menurut Anies, dalam sebuah organisasi, kebijakan atau penyusunan sebuah aturan diambil tidak bergantung pada satu orang, termasuk kebijakan melarang kantong plastik yang sekarang sedang dirumuskan dinas tersebut.

Anies menjamin pembahaan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI tentang Pelarangan Plastik akan terus berjalan.

"Kan begini, organisasi itu tidak bergantung pada orang. Dan proses yang mengerjakan tidak hanya pribadi satu orang. Yang mengerjakan kelompok dan institusi. Jadi jalan terus," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta, Selasa (26/2).

Ketika ditanya sampai sejauh mana penyusunan Pergub Pelarangan Plastik, Anies tidak mau berkomentar lebih lanjut.

"Tanya saja sama yang ngurusin," ujarnya singkat.

Terkait distafkannya Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI, Teguh Hendarwan, menurutnya bukan dikarenakan Teguh menjadi tersangka kasus perusakan dan atau memasuki pekarangan orang lain tanpa izin pada 2016, ketika DKI dipimpin Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Enggak. Kalau dengan tersangka enggak. Semua kinerja seperti apa, tidak patut bagi saya untuk menyampaikan pada siapa pun. Saya jaga adab itu, tapi tidak ada sedikit pun kaitannya. Kalau kaitannya soal tersangka, sudah dulu-dulu. Itu kan enam bulan lebih, enggak ada," ungkap Anies.

Teguh ditetapkan tersangka pada Agustus 2018 -- berdasarkan laporan seorang Warga bernama Felix Tirtawidjaja pada 22 Februari 2017.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon