Ditangkap Pakai Narkoba, Sandy Tumiwa Mengaku Sedang Galau
Sabtu, 2 Maret 2019 | 13:33 WIBJakarta, Beritasatu.com - Polisi akhirnya menetapkan artis Sandy Tumiwa sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba setelah dirinya tertangkap di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada Jumat (1/3) sekitar pukul 02.30 dini hari.
Dalam penangkapan mantan suami Tessa Kaunang itu, polisi menyita barang bukti sebesar 0.23 gram dan alat isap sabu (bong). Hal itu diungkapkan Kapolsek Menteng, AKBP Dedy Supriadi saat menggelar jumpa pers di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3).
"Yang bersangkutan berdasarkan hasil tes urine nya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara," ungkap Dedy Supriadi.
Sandy Tumiwa sendiri mengaku sedang galau saat akhirnya memutuskan menggunakan narkoba.
"Saya lagi galau, karena ada urusan pribadi. Ini cuma kadang-kadang saja pakai-nya (narkoba) dan gak rutin. Saya sangat menyesal," tutur Sandy Tumiwa.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




