Kronologi Penangkapan Sandy Tumiwa Terkait Narkoba
Minggu, 3 Maret 2019 | 16:22 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Aparat kepolisian menangkap aktor sinetron Sandy Tumiwa. Sandy diringkus dengan barang bukti kepemilikan sabu seberat 0,23 gram.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi menjelaskan, Ahad (3/3/2019), penangkapan dari Sandy bermula informasi dari masyarakat pada pekan lalu.
Polisi lalu menindaklanjuti informasi itu dengan penggeberekan di salah satu hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 1 Maret lalu pukul 02.30 WIB.
Sandy ditemukan bersama manajernya sedang mengonsumsi narkoba. Sandy langsung dibawa ke kantor polisi.
Keterangan polisi, Sandy telah mengonsumsi narkoba selama satu tahun. Ia diduga sering memesan sabu setiap dua hari sekali ke salah satu supplier di Jaksel. Sabu dibeli seharga Rp 800.000 dan dipesan melalui telepon genggam.
Terkait kasus ini pula polisi juga meringkus dua orang lainnya. Keduanya diduga supplier dan menjual sabu kepada Sandy.
Di hadapan penyidik Sandy mengakui perbuatannya. Ia diajak rekannya untuk konsumsi sabu bersamaan dengan kondisi masalah internal yang dialaminya.
Pada kesempatan itu Sandy menyesali perbuatannya dan mengimbau masyarakat tidak menggunakan sabu.
[youtube]https://www.youtube.com/my_videos?o=U[/youtube]
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




