Sesuai Evaluasi Kemdagri, Pemda Telah Alokasikan 20 Persen APBD untuk Pendidikan
Jumat, 8 Maret 2019 | 16:14 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Seluruh pemerintah daerah (pemda) telah mengalokasikan minimal 20 persen Anggaran Pendapatan Belana Daerah (APBD) untuk anggaran pendidikan. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) terus memonitor alokasi dana untuk pendidikan tersebut.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuda, Syafruddin saat dihubungi Beritasatu.com, Jumat (8/3/2019). "Kami kan rutin evaluasi APBD setiap tahun. Catatan saya untuk pemda anggaran pendidikannya sudah mencapai 20 persen. Kalau tahun-tahun sebelumnya memang masih ada daerah, khususnya provinsi yang belum mencapai 20 persen," kata Syafruddin.
Syafruddin menjelaskan, setiap APBD selalu dievaluasi menteri dalam negeri (mendagri) lewat Keuda. Pemda melakukan penyempurnaan sesuai dengan hasil evaluasi itu. "Kalau andaikata saja ada yang tidak alokasikan 20 persen, pasti kami temukan saat evaluasi. Ketika itu kami sarankan kepada daerah supaya tetap dipenuhi alokasi 20 persen untuk pendidikan," jelas Syafruddin.
Syafruddin menambahkan, pihaknya juga tetap mengawal agar realisasi anggaran pendidikan sesuai dengan perencanan. Sebab, terkadang implementasi dana pendidikan justru tak mencapai 20 persen. "Hanya benar dalam penganggaran, tapi dalam pelaksanaan mungkin tidak 20 persen. Makanya kami kawal," imbuh Syafruddin.
Pada bagian lain Syafruddin menyatakan, gaji pegawai pemda dibebankan kepada APBD. "Yang namanya pegawai pemda, guru atau bukan guru, itu dibebankan pada APBD. APBD itu kan sebagianya dana-dana transfer dari pusat," ujar Syafruddin.
Syafruddin mengungkap, APBD itu terdiri dari tiga kelompok. Pertama, pendapatan asli daerah (PAD). Kedua, dana perimbangan atau yang disebut dana transfer dari pusat seperti DAU, DAK maupun dana bagi hasil. Ketiga, penerimaan sumbangan, hibah, termasuk bantuan keuangan dari daerah lain.
"Prinsipnya itu sudah diakumulasi. Dari total penerimaan daerah yang kemudian menjadi belanja daerah, alokasi anggaran pendidikannya 20 persen. DAU itu sifatnya diserahkan kepada daerah sesuai prioritas. Mau itu bantuan pendidikan atau layanan lain," kata Syafruddin.
Syafruddin menyebut, "Tentunya yang perlu kita dorong daerah itu jangan sampai lalai pengalokasian anggaran terkait pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan."
Sementara itu, Pelaksana Tugas Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemdagri, Akmal Malik mengatakan, pengelolaan SMA dan SMK oleh pemerintah provinsi tak mengalami kendala serius. "Sejauh ini berjalan baik. Pelayanan pendidikan tetap diberikan kepada penerima layanan oleh pemerintah provinsi," kata Akmal.
Meski begitu, Akmal menambahkan, transisi pengalihan kewenangan bukan berarti tanpa persoalan. "Beberapa kendala antara lain transisi data dan informasi dari kabupaten/kota ke provinsi, beratnya beban anggaran pendidikan di provinsi, dan lain sebagainya," imbuh Akmal.
Salah satu hal yang perlu diperbaiki atau disempurnakan, menurut Akmal, terletak pada koordinasi. "Yang perlu diperbaiki barangkali koordinasi antar provinsi dan pusat melalui mekanisme GWPP (gubernur sebagai wakil pemerintah pusat), khususnya untuk urusan pendidikan," ucap Akmal.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




